Menjadi karyawan magang merupakan batu loncatan yang sangat penting dalam perjalanan karir. Biasanya kegiatan magang ini diikuti oleh mahasiswa atau fresh graduate yang belum memiliki pengalaman dan baru belajar dunia kerja. Pertanyaan yang paling umum ditanyakan adalah mengenai upah karyawan magang, apakah sama dengan karyawan pada umumnya?
Dengan status yang berbeda tentunya hak dan kewajiban yang diberikan karyawan magang berbeda dengan karyawan lainnya. Nah, untuk mengetahui ketentuan upah yang akan diberikan kepada karyawan magang, simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Ketentuan Umum Magang
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upah karyawan magang, mari simak terlebih dahulu aturan umum mengenai pemagangan. Magang atau pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan dari pegawai yang lebih berpengalaman untuk menguasai keterampilan tertentu.
Kegiatan ini dilakukan dengan perjanjian tertulis antara peserta magang dengan pengusaha. Apabila kegiatan magang tersebut tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis maka dianggap tidak sah dan peserta magang secara otomatis menjadi karyawan di perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian magang harus memuat beberapa informasi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 Ayat 2 Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Beberapa informasi yang harus dimuat diantaranya adalah sebagai berikut:
- Hak dan kewajiban peserta magang.
- Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
- Program pemagangan.
- Jangka waktu pemagangan.
- Besaran uang saku
Jenis-Jenis Pemagangan
Program pemagangan diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan dan Permenaker sebagai sebuah sistem pelatihan kerja yang diperuntukan bagi para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya. Dalam praktiknya kita sering mengenal dua istilah magang yaitu PKL (Praktik Kerja Lapangan) yang dilakukan oleh pelajar dan magang yang dilakukan oleh pencari kerja.
Peserta PKL tidak termasuk magang yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, namun berada di bawah ketentuan Kemendikbud. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis pemagangan:
1. PKL
PKL merupakan kegiatan kerja sementara yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja di lapangan serta memperluas pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Aturan mengenai PKL ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.
Dalam PKL, kurikulum pemagangan merupakan kurikulum yang berasal dari sekolah atau kampus masing-masing pelajar. Sedangkan untuk jangka waktu PKL maksimal hanya 6 bulan. Sebagai peserta PKL, pelajar tersebut juga berhak untuk mendapatkan beberapa hak berikut:
- Dapat diberikan uang saku.
- Ada perjanjian.
- Mendapatkan jaminan sosial berupa JKK (wajib) dan JKM (opsional)
2. Magang
Selanjutnya adalah magang yang diperuntukan bagi para pencari kerja yang sudah menyelesaikan pendidikan formal dan tidak terikat dengan kebutuhan akademis. Untuk bisa menjadi peserta magang terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Merupakan pencari kerja.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus seleksi.
Ketentuan mengenai magang ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Sebagai peserta magang, ada beberapa fasilitas yang berhak didapatkan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Wajib ada uang saku.
- Ada perjanjian magang.
- Berhak mendapatkan jaminan sosial berupa JKK (wajib) dan JKM (opsional).
Upah Karyawan Magang
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam perjanjian pemagangan terdapat istilah uang saku bukan gaji. Sebab peserta magang tidak mendapatkan gaji melainkan uang saku saja. Bagi peserta magang besarnya uang saku yang diberikan kepada disesuaikan dengan perjanjian para pihak dalam perjanjian pemagangan.
Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif untuk peserta pemagangan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa upah karyawan magang adalah berupa uang saku.
Hak dan Kewajiban Karyawan Magang
Untuk memahami lebih lanjut mengenai kegiatan pemagangan ini, diatur dalam Permen No.6 Tahun 2023, peserta magang memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta magang:
1. Hak Peserta Magang
Peserta magang berbeda dengan karyawan, oleh sebab itu hak-hak yang didapatkan juga berbeda. Magang dilakukan oleh pencari kerja yang belum memiliki pengalaman atau para pencari kerja yang ingin meningkatkan kompetensinya. Oleh sebab itu biasanya dilakukan oleh para fresh graduate atau mahasiswa tingkat akhir.
Ketika magang peserta memiliki beberapa hak. Berikut ini adalah hak peserta magang menurut pasal 13 Permen No. 6 Tahun 2020:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
- Memperoleh uang saku.
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
2. Kewajiban Peserta Magang
Selain mendapatkan hak-hak sebagaimana di atas, peserta magang juga memiliki sejumlah kewajiban. Berikut ini adalah kewajiban peserta magang selama proses magang berlangsung:
- Mentaati Perjanjian Pemagangan.
- Mengikuti program Pemagangan sampai selesai.
- Mentaati tata tertib yang berlaku.
- Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai upah karyawan magang. Dengan demikian dapat dipahami ketika melakukan magang peserta tidak akan mendapatkan gaji melainkan uang saku yang mana besarnya disesuaikan dengan kecepatan dalam perjanjian pemagangan.