fbpx
Skip to content

Berapa Gaji Masa Percobaan 3 Bulan? Simak Aturannya Menurut UU Cipta Kerja Berikut Ini!

Berapa Gaji Masa Percobaan 3 Bulan? Simak Aturannya Menurut UU Cipta Kerja Berikut Ini!

Ketika awal masuk kerja, para karyawan dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) biasanya akan mendapatkan masa percobaan 3 bulan di awal masa kerja. Satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa gaji masa percobaan 3 bulan tersebut? Adakah gaji yang bisa didapatkan atau justru tidak mendapatkan gaji sama sekali?

Nah, untuk mengetahui hal tersebut, kita perlu mempelajari aturan yang berlaku mengenai masa percobaan. Untuk penjelasan lengkapnya, simak ulasannya di bawah ini. 

Aturan Masa Percobaan 

Probation atau masa percobaan kerja merupakan masa dimana karyawan baru akan dievaluasi kelayakannya untuk menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan. Pelaksanaan masa percobaan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Dalam UU Cipta kerja Pasal 81 angka 14 yang mengubah ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja pada kontrak dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Apabila perusahaan tetap memasukkan masa percobaan kerja pada PKWT, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum.

Oleh sebab itu hanya kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bisa mensyaratkan adanya masa percobaan. Selain itu masa percobaan kerja juga dibatasi maksimal hanya bisa dilakukan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. 

Pelaksanaan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka perusahaan harus memberitahukan syarat masa percobaan ini karyawan dan nantinya harus mencantumkannya dalam surat pengangkatan. Namun, jika perusahaan tidak mencantumkan masa percobaan ini di awal masa perjanjian kerja, maka masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. 

Hak Karyawan Selama Masa Percobaan

Meskipun masih dalam masa percobaan karyawan berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana karyawan yang lainnya. Termasuk mendapatkan gaji selama masa percobaan 3 bulan. 

Tak hanya gaji saja, ada beberapa hak lain yang seharusnya diberikan perusahaan kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan. Berikut ini adalah beberapa hak karyawan di masa percobaan:

  • Mendapatkan upah yang sama. 
  • Mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama.
  • Mendapatkan perlindungan hukum. 
  • Mendapatkan jam kerja yang sama.

Gaji Masa Percobaan 3 Bulan

Selanjutnya, pertanyaan yang sering disampaikan terkait masa percobaan ini adalah perihal gaji yang didapatkan. Sebenarnya berapa gaji yang berhak didapatkan oleh karyawan di masa percobaan?

Dalam Pasal 61 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa selama masa percobaan kerja perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan di bawah upah minimum yang berlaku. Dengan demikian gaji masa percobaan 3 bulan minimal adalah sama dengan upah minimum yang berlaku saat itu. 

Lantas bagaimana jika dalam perjanjian kerja disebutkan jika selama masa percobaan gaji yang diberikan hanya 80% dari besarnya gaji keseluruhan yang disepakati? Jawabannya adalah boleh, asalkan 80% gaji tersebut jumlahnya tidak kurang dari upah minimum yang berlaku. 

Selain itu selama masa probation 3 bulan, karyawan juga berhak untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama satu bulan berturut- turut di perusahaan tersebut. Besarnya THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. 

Nah, itu tadi adalah ketentuan mengenai gaji masa probation 3 bulan. Berdasarkan amanat dari regulasi yang berlaku perusahaan dilarang untuk memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku meskipun karyawan tersebut masih dalam masa percobaan. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berapa Gaji Masa Percobaan 3 Bulan? Simak Aturannya Menurut UU Cipta Kerja Berikut Ini!
× Chat Admin Kelas HR