Skip to content
Home » Begini Pengertian Outsourcing dan Contohnya dalam Dunia Kerja

Begini Pengertian Outsourcing dan Contohnya dalam Dunia Kerja

Begini Pengertian Outsourcing dan Contohnya dalam Dunia Kerja

Di tempat kerja, tidak semua karyawan bekerja secara langsung di perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan mereka adalah karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing. Meskipun praktik seperti ini sudah umum dilakukan, namun masih banyak yang belum memahami pengertian outsourcing dan seperti apa cara kerjanya. 

Untuk itu dengan mengetahui contohnya secara nyata serta hukum dan pelaksanaannya di Indonesia akan menambah pemahaman mengenai apa itu outsourcing. Selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian Outsourcing

Mengutip dari Investopedia, Outsourcing adalah sebuah praktis bisnis dimana perusahaan menyewa pihak ketiga untuk melakukan tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh karyawan internal perusahaan. Banyak perusahaan menggunakan praktik outsourcing atau alih daya sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses bisnis. 

Secara sederhana, outsourcing adalah praktik ketika suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi bisnisnya kepada pihak ketiga (vendor/perusahaan outsourcing). Tujuannya bisa untuk efisiensi biaya, fokus pada core business, hingga mengalihkan risiko tertentu yang sebelumnya ditanggung perusahaan sendiri. Contoh Outsourcing dalam Perusahaan:

1. Outsourcing Keamanan

Perusahaan terkadang tidak mempekerjakan satpam sendiri, melainkan menggunakan jasa perusahaan keamanan. Risiko perekrutan, pelatihan, dan penggajian petugas keamanan dialihkan kepada vendor outsourcing.

2. Outsourcing Cleaning Service

Selain keamanan, jasa layanan kebersihan atau cleaning service juga biaya menggunakan karyawan dari pihak ketiga. Dengan menggunakan layanan ini, perusahaan dapat meminimalisir biaya pelatihan dan bisa mendapatkan karyawan yang sudah profesional dan terlatih dalam melakukan kebersihan gedung secara menyeluruh.

3. Outsourcing IT Support

Startup kecil bisa mengalihdayakan kebutuhan IT support. Misalnya maintenance server atau jaringan, kepada vendor spesialis IT agar tidak perlu membentuk tim internal.

4. Outsourcing Payroll

Selanjutnya adalah outsourcing dalam kegiatan penggajian atau payroll. Perusahaan besar dapat menggunakan jasa outsourcing payroll untuk menghitung gaji, potongan pajak, BPJS, dan tunjangan, sehingga HR internal bisa fokus ke manajemen talenta.

5. Outsourcing Call Center

Selanjutnya, perusahaan telekomunikasi atau e-commerce sering menyerahkan layanan customer service ke perusahaan outsourcing. Tujuannya adalah agar lebih hemat dan bisa beroperasi 24 jam.

Menurut pasal 1 angka 14 PP No. 35 tahun 2021, yang dimaksud dengan perusahaan outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan adanya perjanjian ini maka perusahaan yang menggunakan layanan outsourcing telah mengalihkan sebagian tugas dan risiko tertentu kepada perusahaan outsourcing.

Aturan Outsourcing

Di Indonesia, outsourcing telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021. Dalam pasal 81 angka 18 yang memuat pasal 64 ayat 1 menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Lebih lanjut dalam pasal 18 PP No. 35 tahun 2021, memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing dapat dibuat berdasarkan PKWT atau PKWTT.
  • PKWT dan PKWTT yang digunakan harus dibuat secara tertulis. 
  • Dalam pelaksanaan outsourcing, upah, kesejahteraan, syarat kerja dan penyelesaian perselisihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan alih daya. 
  • Jika karyawan bekerja secara PKWT, maka dalam perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi karyawan apabila terdapat pergantian perusahaan outsourcing dan sepanjang objek pekerjaan masih ada.

Cara Kerja Outsourcing

Setelah memahami pengertian outsourcing dan hukumnya di Indonesia, mari kita simak bagaimana cara kerjanya. Pekerjaan yang di-outsourcing-kan bisanya adalah pekerjaan yang tidak masuk dalam core business perusahaan.

Perusahaan outsourcing sebagai penyedia layanan mempekerjakan karyawan untuk melakukan pekerjaan di perusahaan yang menggunakan layanan outsourcing. Dengan demikian karyawan outsourcing tidak bekerja langsung di perusahaan yang menggunakan layanan melainkan belekan pada perusahaan outsourcing. 

Tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dan perusahaan outsourcing wajib untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. 

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Banyak perusahaan menggunakan sistem outsourcing karena dianggap lebih efisien, terutama untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, call center, atau IT support. Namun, seperti halnya strategi bisnis lain, outsourcing memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan.

1. Kelebihan Outsourcing

Outsourcing memiliki beberapa kelebihan bagi perusahaan mulai dari efisiensi biaya hingga mengurangi risiko. Outsourcing bisa menjadi strategi yang tepat jika dilakukan dengan benar, berikut adalah beberapa kelebihan outsourcing bagi perusahaan:

a. Efisiensi Biaya

Menggunakan tenaga outsourcing biasanya lebih hemat dibanding merekrut karyawan tetap. Perusahaan tidak perlu menanggung biaya tunjangan, pesangon, atau pelatihan dalam jangka panjang karena hal tersebut menjadi tanggung jawab vendor.

b. Fokus pada Core Business

Berikutnya, perusahaan bisa fokus pada aktivitas utama bisnis yang dijalankan. Dengan menyerahkan pekerjaan non-inti kepada pihak ketiga, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan strategi bisnis utama, misalnya penjualan, produksi, atau inovasi produk.

c. Akses ke Tenaga Ahli

Penyedia outsourcing biasanya memiliki tenaga kerja yang terlatih sesuai bidangnya. Misalnya outsourcing IT yang memiliki teknisi berpengalaman, sehingga perusahaan tidak perlu melatih dari awal.

d. Fleksibilitas Tenaga Kerja

Perusahaan bisa menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan. Jika sedang ada proyek besar, perusahaan dapat menambah jumlah tenaga outsourcing, dan menguranginya ketika kebutuhan menurun.

e. Mengurangi Risiko Hukum dan Administrasi

Urusan kontrak kerja, gaji, pajak, dan BPJS biasanya ditanggung oleh vendor outsourcing. Dengan demikian perusahaan yang menggunakan layanan outsourcing bisa lebih ringan dari sisi administratif dan risiko hukum ketenagakerjaan.

2. Kekurangan Outsourcing

Meski banyak manfaat, outsourcing juga memiliki kelemahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa kekurangan dari outsourcing:

a. Kontrol yang Terbatas

Hal ini disebabkan tenaga kerja berada di bawah manajemen perusahaan outsourcing. Dengan demikian perusahaan seringkali kesulitan memberikan kontrol penuh terkait kinerja, kedisiplinan, atau budaya kerja.

b. Kualitas Tidak Konsisten

Tidak semua vendor outsourcing menyediakan tenaga kerja yang kompeten. Akibatnya, ada risiko kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan perusahaan.

c. Tingkat Loyalitas Rendah

Karyawan outsourcing umumnya memiliki ikatan emosional yang lebih rendah terhadap perusahaan dibanding karyawan tetap. Hal ini bisa mempengaruhi motivasi dan kinerja.

d. Potensi Pergantian SDM Tinggi

Selanjutnya, vendor bisa mengganti tenaga kerja kapan saja sesuai kontrak. Pergantian ini kadang membuat perusahaan harus beradaptasi lagi dengan orang baru.

e. Isu Hukum dan Reputasi

Terakhir, jika vendor tidak memenuhi aturan ketenagakerjaan (misalnya tidak membayar upah sesuai standar), hal ini bisa merusak citra perusahaan klien meskipun bukan pihak yang secara langsung bersalah. Oleh sebab itu penting sekali untuk memastikan memilih perusahaan outsourcing yang memiliki reputasi yang baik dan taat hukum. 

Nah, itu tadi adalah pengertian dari outsourcing hingga kelebihan dan kelemahannya. Outsourcing bisa menjadi strategi yang efektif bagi perusahaan untuk mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, dan fokus pada bisnis inti. Namun, di sisi lain, perusahaan juga harus waspada terhadap risiko kualitas, loyalitas, dan kontrol yang lebih rendah terhadap tenaga kerja outsourcing.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Begini Pengertian Outsourcing dan Contohnya dalam Dunia Kerja