PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja bisa terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena sudah memasuki usia pensiun. Karyawan yang di PHK karena pensiun berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun?
UU Ketenagakerjaan telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja, termasuk perhitungan pesangon karyawan. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai besarnya pesangon pensiun beserta cara menghitungnya.
Ketentuan Pesangon Pensiun Karyawan
Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi salah satunya karena karyawan memasuki usia pensiun. Hal ini tercantum dalam pasal 36 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021. Dalam hal pemutusan hubungan kerja ini tidak dapat dihindari, maka ada hak-hak yang muncul akibat dari PHK tersebut.
Salah satu hak karyawan yang muncul setelah PHK adalah uang pesangon. Sebagai karyawan yang sudah mendedikasikan tenaganya di perusahaan, mendapatkan uang pesangon menjadi sebuah bentuk penghargaan kepada karyawan tersebut.
Untuk memahami bagaimana cara perhitungan pesangon karyawan, maka penting untuk memahami bagaimana ketentuan uang pesangon untuk kategori karyawan pensiun itu sendiri. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam pasal 56 PP No. 35 tahun 2021, karyawan yang pensiun berhak untuk mendapatkan pesangon sebesar 1,75 dikali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
Sedangkan untuk besarnya uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja. Menurut pasal 40 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan
Untuk melakukan perhitungan pesangon yang perlu dipahami adalah bahwa upah yang dijadikan acuan dalam perhitungan tersebut adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa besarnya uang pensiun karyawan tergantung pada masa kerja, dikali dengan 1,75, dikali dengan upah bulanan. Untuk memahami lebih lanjut, simak contohnya berikut ini.
Johny adalah seorang karyawan swasta yang sudah memasuki pensiun setelah bekerja selama 15 tahun di suatu perusahaan. Upah tiap bulan sebesar 15jt yang terdiri dari komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Besarnya uang pesangon pensiun Johny adalah?
Nah, itu tadi adalah simulasi cara perhitungan upah pesangon pensiun untuk karyawan swasta, semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together