
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yang terkena PHK. Pekerja bisa mencairkan dana JKP untuk memenuhi kebutuhannya selama masa yang ditentukan. Lantas bagaimana cara klaim JKP dan apa saja syaratnya?
Dalam dunia kerja, kehilangan pekerjaan bisa terjadi kapan saja. Entah karena perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, restrukturisasi, atau faktor lain di luar kendali karyawan.
Untuk mengantisipasi dampak buruk dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang untuk memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang mengalami PHK agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar sambil mencari pekerjaan baru. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan dana JKP ini simak langkah-langkahnya berikut ini!
Table of Content
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
JKP adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang resmi diberlakukan mulai tahun 2022. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan manfaat berupa:
- Uang tunai maksimal selama 6 bulan, dengan besaran 60% yang dihitung dari upah terakhir.
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Dengan adanya program ini pekerja yang terkena PHK diharapkan masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sembari menunggu mendapatkan pekerjaan kembali. Penyelenggaraan program JKP ini diatur dalam PP no. 6 tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 beleid tersebut, menyebutkan bahwa syarat peserta JKP adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
- Diikutsertakan dalam JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN (untuk pekerja yang bekerja pada usaha UMK)
- Diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, JKM, serta terdaftar pada program JKN (untuk pekerja yang bekerja pada usaha skala besar dan menengah).
Syarat Mencairkan JKP
Sebelum melangkah lebih lanjut mengenai cara klaim JKP, perlu dipahami terlebih dahulu syarat-syaratnya. Sebab, tidak semua orang yang mengalami PHK secara otomatis bisa mendapatkan manfaat JKP. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mencairkan JKP, yaitu:
- Mengalami PHK secara sah yang dibuktikan dengan surat PHK.
- Minimal iuran JKP telah dibayarkan selama 12 bulan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
Pekerja yang tidak memenuhi syarat di atas tidak dapat mengajukan klaim JKP. Adapun pekerja yang tidak bisa mengajukan klaim JKP adalah:
- Mengundurkan diri.
- Habis masa kontrak
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
Cara Klaim JKP
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan JKP dapat dilakukan hingga 6 bulan sejak tanggal PHK. Adapun cara untuk melakukannya bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Registrasi dan Pengisian Data di Portal SIAPKerja
Langkah pertama untuk mencairkan JKP adalah mengunjungi laman, https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home. Kemudian, daftarkan diri dan isi data-data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, email, nama ibu kandung, dan nomor Hp.
2. Buat Laporan PHK
Cara klaim JKP yang selanjutnya adalah dengan membuat laporan PHK. Jika di laman SIAP Kerja tadi belum muncul lencana JKP, maka kamu perlu mengajukan laporan PHK terlebih dahulu. Cara membuat laporannya adalah sebagai berikut:
- Klik Buat Laporan.
- Kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan.
Untuk mengisi formulir laporan PHK tersebut dapat kamu butuhkan adalah data terkait PHK yang mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK. Setelah mengisi formulir ini maka kamu bisa lanjut untuk klaim manfaat JKP.
3. Isi Formulir Klaim Manfaat
Jika sudah memperbarui laporan PHK, maka selanjutnya adalah mengajukan klaim manfaat. Caranya adalah dengan mengisi formulir klaim manfaat, mengisi nomor rekening dan menyetujui KAPK.
4 Menunggu Verifikasi
Jika pengajuan telah diverifikasi dan dinyatakan layak, peserta akan mulai menerima manfaat uang tunai setiap bulan ke rekening yang telah didaftarkan. Selain uang tunai peserta juga akan mendapatkan akses ke pelatihan kerja dan informasi pasar kerja melalui platform digital yang terhubung dengan SIAPKerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
JKP adalah program yang sangat membantu para pekerja yang mengalami PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara dan peluang untuk kembali bekerja. Dengan memenuhi syarat dan cara klaim JKP seperti di atas manfaat dari JKP bisa kamu dapatkan.
Kelas HR
Grow Together