fbpx
Skip to content

Bagaimana Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?

Bagaimana Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?

BPJS kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pengusaha kepada karyawannya. Mengenai ketentuan iuran BPJS kesehatan karyawan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagai HR penting sekali untuk mengetahui mengenai ketentuan yang satu ini. Sebab, iuran BPJS kesehatan merupakan salah satu komponen pemotongan gaji karyawan. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai iuran BPJS kesehatan ini, simak ulasannya di bawah ini.

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya BPJS Kesehatan?

Mengacu pada Undang-Undang No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan keanggotaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bagi karyawannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 ayat 1 UU BPJS yaitu:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Sebelum disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan adalah 3% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja. Namun ketentuan tersebut kini telah diganti dengan disahkannya Perpres No. 75 tahun 2019.

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa besarnya iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji perbulan. Bagi karyawan, ketentuan iuran BPJS kesehatan karyawan tersebut terdiri dari:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1% dibayarkan oleh karyawan yang diambil dari gaji per bulan.

Mengenai gaji yang dimaksud adalah gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Batas tertinggi gaji untuk perhitungan iuran BPJS kesehatan adalah 12 juta sedangkan batas terendahnya adalah UMR setempat.

Besarnya premi BPJS sebesar 5% ini sudah mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang yang terdiri dari karyawan dan 4 orang anggota keluarganya. Dengan demikian karyawan bisa mendaftarkan 4 orang anggota keluarganya untuk mendapatkan manfaat BPJS kesehatan. Apabila ingin menambahkan penerima manfaat maka dikenakan tambahan sebesar 1% per orang yang diambil dari gaji karyawan.

Iuran BPJS kesehatan tersebut kemudian dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS kesehatan. Pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui ketentuan iuran BPJS kesehatan karyawan sebagaimana dijelaskan di atas, kini sudah bisa dipahami berapa besarnya iuran yang harus dibayar karyawan dan perusahaan. Untuk lebih jelasnya simak contoh berikut ini:

  • Gaji dan tunjangan tetap Rp.5.000.000 dengan tanggungan istri dan 2 anak.
  • Tunjangan BPJS perusahaan yaitu 4% x Rp.5.000.000 = Rp.200.000.
  • Potongan gaji karyawan yaitu 1% x Rp.5.000.000 = Rp.50.000.
  • Total iuran BPJS Kesehatan yaitu Rp.250.000.

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai ketentuan iuran BPJS Kesehatan karyawan yang wajib dipahami oleh HR. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?
× Chat Admin Kelas HR