
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik untuk karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri atau freelancer. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga hari tua.
Namun, masih banyak yang belum memahami secara detail bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang dibutuhkan, serta jenis program yang tersedia. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses pendaftaran, manfaat, dan tips agar kamu bisa mengoptimalkan perlindungan dari program ini.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini sebelumnya dikenal dengan nama Jamsostek, sebelum kemudian diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Dengan demikian ketika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa pensiun, mereka tetap memiliki jaminan finansial.
Jenis Program dalam BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui bahwa lembaga ini memiliki beberapa program utama yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Berikut adalah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM), Memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.
- Jaminan Hari Tua (JHT), Program tabungan jangka panjang bagi peserta yang dananya bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total.
- Jaminan Pensiun (JP), Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta saat memasuki masa pensiun agar tetap memiliki penghasilan tetap.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program terbaru yang memberikan bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja bagi peserta yang mengalami PHK.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Perusahaan
Bagi karyawan perusahaan, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan difasilitasi oleh pihak HR atau perusahaan. Dengan demikian karyawan tidak bisa mendaftarkan dirinya sendiri.
Bagi HR, hal ini merupakan informasi yang sangat penting sebab HR yang akan bertanggung jawab untuk pendaftaran hingga pembayaran iuran karyawan. Adapun langkah-langkah dalam mendaftarkannya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Perusahaan
Setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan dirinya dan karyawannya secara bertahap, berdasarkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 1 tahun 2016. . Setelah terdaftar, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi badan usaha (NRBU).
2. Pendaftaran Pekerja
Selanjutnya, HR akan memasukkan data seluruh karyawan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Data yang dibutuhkan antara lain: nama lengkap, NIK, tanggal lahir, alamat, posisi kerja, dan upah bulanan.
3. Pembayaran Iuran
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar maka harus membayarkan iuran. Iuran dibayarkan setiap bulan, dan besarannya tergantung dari jenis program serta penghasilan karyawan. Biasanya, perusahaan menanggung sebagian, dan sebagian lainnya dipotong dari gaji karyawan.
4. Aktivasi Kartu Kepesertaan
Setelah pembayaran pertama dilakukan, peserta akan mendapatkan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang bisa diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Karyawan bisa memantau status kepesertaan dan saldo JHT melalui aplikasi JMO. Pastikan data pribadi dan perusahaan sudah benar agar klaim bisa dilakukan tanpa hambatan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri atau Freelancer
Tidak hanya untuk pekerja formal, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga tersedia bagi pekerja mandiri, wirausahawan, maupun freelancer yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukannya:
- Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi JMO di smartphone kamu.
- Pilih kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk freelancer, pengemudi ojek online, pedagang, atau wirausaha.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.
- Pekerja mandiri dapat memilih untuk ikut program JKK dan JKM, serta dapat menambahkan JHT jika diinginkan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, minimarket, atau kanal digital seperti GoPay, OVO, dan LinkAja.
- Besaran iuran, tergantung program yang diambil
- Setelah pembayaran pertama berhasil, kartu digital akan tersedia di aplikasi JMO sebagai bukti kepesertaan resmi.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah, baik bagi karyawan kantoran maupun perorangan yang bekerja sebagai freelancer. Program ini bukan hanya bentuk kewajiban, tetapi juga investasi sosial yang memberikan perlindungan jangka panjang bagi tenaga kerja Indonesia. Dengan memahami alur pendaftaran, memilih program yang sesuai, serta membayar iuran secara teratur, kamu bisa mendapatkan manfaat maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
