fbpx
Skip to content

Bagaimana Aturan Jam Kerja Karyawan Industri Pertambangan?

Bekerja di industri tambang terkadang mengharuskan karyawannya untuk stand by mengurus pekerjaan dalam waktu yang lebih lama daripada jam kerja pada umumnya. Oleh sebab itu aturan jam kerja karyawan di industri tambang bisa jadi berbeda dengan karyawan lainnya. 

Lantas bagaimana aturannya dan bagaimana waktu istirahat untuk karyawan pertambangan? Untuk memahaminya simak ulasan di bawah ini. 

Aturan Jam Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Sebelum memahami aturan jam kerja khusus seperti untuk industri pertambangan, perlu dipahami terlebih dahulu aturan jam kerja karyawan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah jam kerja yang diperbolehkan berdasarkan pasal 77 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yaitu:

  • Pola 6 hari kerja dengan ketentuan 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6 hari kerja maka karyawan berhak atas 1 hari istirahat mingguan.
  • Pola 5 hari kerja dengan ketentuan 8 jam per hari dan 40  jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5 hari kerja maka karyawan mendapatkan 2 hari istirahat mingguan.

Aturan Jam Kerja Karyawan Pertambangan

Untuk industri pertambangan, jam kerja sebagaimana disebutkan diatas mungkin kurang relevan. Sebab industri pertambangan biasanya dilakukan di lokasi yang cukup terpencil atau lepas pantai tertentu.

Mengenai waktu kerja khusus ini diatur dalam pasal 77 ayat 3 dan 4 UU ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bawah waktu kerja pada umumnya tidak berlaku untuk pekerjaan tertentu dan diatur sendiri dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Mengenai waktu kerja dan waktu istirahat di industri pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu. Pada pasal 2 peraturan tersebut menegaskan mengenai aturan jam kerja karyawan sebagai berikut:

  • Waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.234/MEN/2003.
  • Periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.

Waktu kerja merupakan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam satu periode tertentu. Sedangkan periode kerja adalah waktu tertentu bagi karyawan untuk melakukan pekerjaan. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.234/MEN/2003 disebutkan bahwa jam kerja yang bisa diberlakukan dalam 1 periode kerja adalah sebagai berikut:

  • 9 jam sehari dan maksimal 45 jam dalam 5 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 50 jam dalam 5 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 55 jam dalam 5 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 63 jam dalam 7 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 70 jam dalam 7 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 77 jam dalam 7 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 90 jam dalam 10 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 100 jam dalam 10 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 110 jam dalam 10 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 126 jam dalam 14 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 140 jam dalam 14 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 154 jam dalam 14 hari kerja

Lebih lanjut dijelaskan mengenai waktu kerja ini paling lama adalah 12 jam dalam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 jam. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja lebih dari 7 jam dalam sehari maka karyawan berhak mendapatkan upah lembur. 

Nah, itu tadi adalah aturan jam kerja karyawan untuk industri tambang. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Aturan Jam Kerja Karyawan Industri Pertambangan?
× Chat Admin Kelas HR