Skip to content

Apakah Ketika Masa Probation Resign Terkena Denda?

Apakah Ketika Masa Probation Resign Terkena Denda?

Resign adalah hak karyawan, namun bagaimana jika karyawan tersebut resign saat masa probation? Apakah saat masa probation resign terkena denda?

Masa probation sendiri merupakan saat-saat penting bagi perusahaan dan juga karyawan. Sebab di masa ini, kinerja karyawan akan dievaluasi untuk menentukan karir kedepannya di perusahaan. 

Lantas bagaimana karyawan justru memilih resign? Apakah ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh karyawan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Aturan Masa Probation

Masa probation atau masa percobaan adalah salah satu pembeda antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Bagi karyawan dengan PKWTT, biasanya akan menjalani masa percobaan yang dilakukan selama 3 bulan. 

Lama waktu masa probation ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dengan demikian perusahaan tidak boleh melebih-lebihkan waktu probation karyawan. Menurut pasal 60 UU Ketenagakerjaan syarat dilaksanakannya masa percobaan adalah sebagai berikut:

  • Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja dengan PKWTT. 
  • Lama waktu masa percobaan adalah paling lama 3 bulan. Selama masa probation perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku. 
  • Syarat masa probation dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Masa probation Resign Terkena Denda?

Lantas, pertanyaannya apakah karyawan boleh resign saat masa probation dan apakah akan dikenakan denda? Dalam aturan yang berlaku tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini. 

Sedangkan resign sendiri merupakan hak karyawan yang mana karyawan bisa melakukannya kapan saja, asalkan tidak melanggar perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. Saat masa probation 3 bulan, karyawan akan dievaluasi kinerjanya. Di masa ini ada yang semangatnya semakin membara, ada pula yang justru merasa ingin menyerah karena alasan tertentu. 

Baca Juga :  Kapan Waktu yang Tepat Untuk Resign Kerja? Ini Daftar Waktu yang Bisa Dipilih dan Tips Melakukannya

Resign saat masa probation sebenarnya boleh-boleh saja. Namun, yang perlu diperhatikan adalah:

  • Ketentuan dalam perjanjian kerja, apakah memuat ketentuan bahwa karyawan dilarang resign saat masa probation. 
  • Apakah dalam perjanjian kerja memuat besarnya denda yang harus dibayarkan oleh karyawan jika melanggar aturan tersebut. 
  • Waktu pengajuan resign. 

Hal tersebut kembali lagi pada kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang mewajibkan pemberitahun H-1 bulan ada pula yang bisa mengajukannya dalam H-1 resign. Selain itu mengenai denda, karyawan hanya bisa dikenakan denda jika hal itu sudah tercantum dalam perjanjian kerja. Jika sebelumnya tidak ada, maka perusahaan tidak boleh memberikan denda kepada karyawan yang resign.

Resign saat masa probation lebih baik dibandingkan kabur tiba-tiba. Meskipun masih dalam masa probation, resign dengan cara yang baik bisa menjaga citra kamu tetap baik dan profesional di mata perusahaan.

Alasan Resign Saat Masa Probation

Salah satu cara terbaik dalam mengajukan resign adalah dengan menyampaikan alasan pengunduran diri tersebut secara baik-baik ke perusahaan. Dengan demikian kamu tidak kabur saat masa percobaan begitu saja tanpa ada kabar. Nah, berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat digunakan:

1. Budaya Perusahaan Tidak Sesuai

Ketika masa percobaan pekerja akan mulai beradaptasi dengan kultur perusahaan beserta orang-orang yang ada di dalamnya. Menurut The Balance Career, salah satu alasan resign karyawan adalah karena adanya ketidakcocokan dengan budaya perusahaan.  

2. Mendapatkan Tawaran dari Tempat Lain

Berikutnya, alasan resign saat masa probation yang masuk akal adalah mendapatkan tawaran dari tempat lain. Alasan yang satu ini paling umum digunakan saat resign.

Tak dapat dipungkiri ketika menerima penawaran yang lebih baik maka pekerja akan mengambil tawaran tersebut. Hal ini juga berlaku pada saat masa probation, kerja bisa mengundurkan diri apabila menerima tawaran yang lebih baik. 

Baca Juga :  Tips Menyampaikan Alasan Resign dari Perusahaan Saat Interview Kerja

Karyawan pada masa probation resign terkena denda jika ketentuan itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja. Namun, jika tidak, perusahaan tidak bisa memberikan denda tersebut pada karyawan. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Ketika Masa Probation Resign Terkena Denda?