Apakah gaji 3 juta termasuk wajib pajak? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak para fresh graduate atau pekerja yang baru merasakan menerima gaji.
Mengenai aturan wajib pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Nah, untuk memahami mengenai siapa saja yang wajib membayarkan pajak penghasilan, simak ulasannya di bawah ini.
Tarif Pajak PPH 21
Pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPH 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri. Seseorang dikenai kewajiban membayar pajak apabila termasuk sebagai wajib pajak.
Untuk pajak penghasilan, tidak semua orang dikenakan pajak tersebut. Dengan demikian untuk mengetahui apakah gaji 3 juta termasuk wajib pajak atau tidak, penting untuk mengetahui besarnya tarif pajak penghasilan. Berikut ini adalah besarnya tarif pajak:
- Penghasilan pertahun hingga Rp.60.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan pertahun di atas Rp.60.000.000 hingga Rp.250.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan pertahun di atas Rp.250.000.000 hingga Rp.500.0000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan pertahun di atas Rp.500.000.000- Rp.5.000.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan pertahun di atas Rp.5.000.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak 35%.
Apakah Gaji 3 Juta Termasuk Wajib Pajak?
Dilihat golongan terendah tarif pajak adalah Rp.60.000.000, dengan demikian asumsi pendapatan perbulan adalah Rp.5.000.000. Dengan demikian bagi yang memiliki gaji Rp.3.000.000 tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Sebab dalam setahun total penghasilannya hanya Rp.36.000.000.
Meskipun tidak wajib membayar pajak penghasilan, bagi yang memiliki jumlah penghasilan bulanan tidak sampai 60 juta tetap wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Namun, dilansir dari CNBC Indonesia, golongan ini bisa mengajukan bebas lapor SPT tahunan dengan cara mengajukan permohonan Non Efektif (NE). Bagi beberapa golongan masyarakat bisa mengajukan permohonan NE ini dengan syarat sebagai berikut:
- Penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP.
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Nah, dari penjelasan di atas kini sudah dapat dipahami mengenai pertanyaan apakah gaji 3 juta termasuk wajib pajak maka jawabannya adalah tidak. Bagi yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.