Skip to content

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan? Begini Penjelasannya!

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan? Begini Penjelasannya!

Sakit saat bekerja adalah hal yang wajar, dan pemerintah juga telah mengatur hal tersebut dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku agar karyawan dapat mengambil waktu istirahat untuk memulihkan kondisinya. Namun, masih yang banyak belum memahami bagaimana regulasi mengaturnya. Apakah cuti sakit memotong cuti tahunan? 

Pertanyaan seringkali muncul tak hanya dari karyawan yang mengajukan cuti namun juga dari praktisi HR yang kurang memahami regulasi yang berlaku. Nah, agar tidak salah lagi dalam memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu Cuti Tahunan Karyawan?

Sebelum mengetahui apakah cuti sakit memotong cuti tahunan, pahami terlebih dahulu seperti apa aturan dalam cuti tahunan. Cuti tahunan karyawan adalah hak istirahat tahunan yang diberikan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Salah satunya adalah memberikan waktu cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Berdasarkan aturan tersebut, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dan tetap mendapatkan upah penuh. Artinya, selama karyawan mengambil cuti tahunan, gaji dan tunjangannya tetap dibayarkan oleh perusahaan.

Tujuan utama cuti tahunan adalah memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat, menyegarkan diri, dan mengembalikan semangat kerja setelah satu tahun penuh menjalankan rutinitas pekerjaan. Untuk pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait cuti tahunan:

  • Hak cuti tahunan muncul setelah 12 bulan masa kerja
  • Cuti tahunan tidak boleh dihapuskan oleh kebijakan perusahaan. 
  • Jika cuti tahunan tidak digunakan, perusahaan bisa menggantinya dengan uang kompensasi tergantung pada ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Menurut hukumonline, cuti tahunan tidak serta merta bisa diuangkan, kecuali jika karyawan mengalami PHK dan cuti tahunan tidak diambil maka perusahaan wajib menggantikannya dengan uang penggantian hak. 
  • Waktu pelaksanaan cuti disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
  • Cuti tahunan tetap dibayar penuh.
Baca Juga :  Kupas Tuntas: 5 Metode Job Analysis yang Perlu Anda Ketahui

Bagaimana Aturan Cuti Sakit Karyawan?

Berbeda dengan cuti tahunan, aturan cuti sakit mengatur hak karyawan ketika tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 93 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit selama waktu yang dinyatakan oleh dokter.

Dengan kata lain, selama karyawan bisa menunjukkan surat keterangan dokter, maka ia dianggap sedang menjalani cuti sakit yang sah dan tetap berhak menerima gaji secara penuh. Ketentuan penting dalam aturan cuti sakit:

  • Surat dokter adalah syarat utama, tanpa surat keterangan medis, ketidakhadiran bisa dianggap sebagai izin tidak resmi.
  • Upah tetap dibayarkan penuh selama karyawan sakit.
  • Jika sakit lebih dari 12 bulan, maka hubungan kerja bisa dievaluasi,  perusahaan dapat mengambil keputusan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan kondisi kesehatan karyawan.
  • Perusahaan tidak boleh memecat karyawan yang sedang sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 81 No 43 yang memuat pasal 153, yang melarang pemutusan hubungan kerja karena alasan sakit selama tidak melampaui 12 bulan berturut turut. 

Mengutip dari Kelas HR, karyawan yang mengajukan cuti sakit berhak mendapatkan upah dengan ketentuan tertentu. Berikut ini adalah ketentuan upah bagi karyawan yang cuti sakit:

  • 4 bulan pertama: karyawan berhak mendapatkan 100% upah.
  • 4 bulan kedua: upah dibayarkan sebesar 75%.
  • 4 bulan ketiga: upah dibayarkan sebesar 50%.
  • Bulan selanjutnya: upah dibayarkan sebesar 25% hingga pengusaha memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja. Jawabannya adalah tidak.
Cuti sakit tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan, karena keduanya merupakan hak yang berbeda.

Baca Juga :  Apa yang Harus Dilakukan Saat Hari Pertama Kerja? Yuk Simak Tipsnya!

Cuti tahunan karyawan digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan atau urusan keluarga yang direncanakan sebelumnya, sedangkan aturan cuti sakit berlaku untuk kondisi darurat akibat gangguan kesehatan yang tidak bisa diprediksi. Selama karyawan melampirkan surat dokter, maka masa ketidakhadiran karena sakit tidak mengurangi jatah cuti tahunan dan tidak memengaruhi gaji bulanan.

Namun, jika karyawan tidak memberikan surat dokter dan tidak hadir tanpa keterangan, perusahaan berhak mencatatnya sebagai izin tidak resmi atau alpha, yang bisa berdampak pada pemotongan gaji sesuai kebijakan perusahaan.

Pentingnya Memahami Aturan Cuti Bagi Karyawan

Mengetahui aturan cuti sakit dan cuti tahunan karyawan bukan hanya penting bagi karyawan, tapi juga bagi HR perusahaan. Pemahaman ini akan membantu terciptanya sistem kerja yang adil, transparan, dan saling menghargai.

Karyawan tidak perlu khawatir kehilangan haknya, sementara perusahaan juga dapat mengelola absensi dan penggajian dengan benar sesuai regulasi. Selain itu, menjaga keseimbangan antara kerja dan istirahat sangat berpengaruh terhadap produktivitas dan kesehatan mental karyawan. Karyawan yang memiliki waktu istirahat cukup cenderung lebih fokus, kreatif, dan loyal terhadap perusahaan.

Baik cuti tahunan karyawan maupun aturan cuti sakit adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Cuti tahunan bertujuan untuk memberi waktu istirahat yang terencana, sedangkan cuti sakit diberikan ketika kondisi kesehatan mengharuskan karyawan beristirahat. Dari pemahaman tersebut, dapat menjawab pertanyaan apakah cuti sakit memotong cuti tahunan.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Baca Juga :  Polemik "CV Sampah", Ini Dia 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar CV Terlihat Profesional

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan? Begini Penjelasannya!