Skip to content
Home » Apa Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan dengan PKWT?

Apa Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan dengan PKWT?

Dalam aturan ketenagakerjaan, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki aturan khusus yang mana tidak bisa digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja dan PP no. 35 tahun 2021 telah dijelaskan apa saja jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT.

Meski demikian, masih banyak HR yang salah dalam menggunakan PKWT ini. Lantas apa saja jenis pekerjaan PKWT? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Aturan PKWT

Hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja, baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis. Perjanjian kerja ini bisa dibuat dalam bentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dalam pelaksanaannya PKWTT bisa dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis maupun lisan. Namun, untuk PKWT harus dibuat secara tertulis. 

Selain itu, PKWT memiliki aturan khusus mengenai jangka waktu dan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT. Berbeda dengan PKWTT yang tidak memiliki jangka waktu dan bisa dilakukan untuk semua pekerjaan. 

PKWT bisa dibuat untuk pekerjaan dengan jenis, sifat dan kegiatan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam aturan yang terbaru, Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat 3 UU Cipta Kerja jo. Pasal 8 PP No. 35 tahun 2021, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi 5 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan dengan batas maksimal PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan dengan PKWT

Lantas apa saja jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT. Dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021 disebutkan bahwa PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, berikut ini adalah jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT:

Baca Juga :  10 Pekerjaan yang Cocok Untuk Ekstrovert

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai (One-Time Job)

Dalam pasal 4 PP No. 35 tahun 2021 menjelaskan bahwa PKWT bisa dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, bisa dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai dan berakhir setelah target selesai. Contoh:

  • Pembuatan event launching produk
  • Renovasi kantor
  • Pengerjaan sistem IT baru

Jika pekerjaan selesai lebih cepat maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan jika pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan maka bisa disepakati untuk memperpanjangnya sampai batas waktu tertentu. Lamanya jangka waktu perjanjian dan perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Contoh:

  • Pekerjaan administrasi untuk digitalisasi dokumen selama 9 bulan
  • Pekerjaan pemasaran untuk kampanye selama 6 bulan

2. Pekerjaan Musiman (Seasonal Work)

Selanjutnya, PKWT juga bisa dibuat untuk pekerjaan dengan jangka waktu tertentu seperti pekerjaan yang sifatnya musiman. Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang muncul di periode tertentu karena peningkatan permintaan. Contoh:

  • Pekerja tambahan di industri makanan saat Ramadan atau Lebaran
  • Pekerja panen di sektor agrikultur
  • Staf tambahan untuk high season di retail dan hospitality

3. Pekerjaan yang Berkaitan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan

Selanjutnya, jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT adalah pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau dalam proses pembuatan produk yang masih dalam masa percobaan. Dalam penjelasan pasal 5 ayat 1 huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan produk baru adalah produk yang sebelumnya belum pernah ada atau pengembangan dari produk yang sudah ada. Sedangkan yang dimaksud kegiatan baru adalah usaha baru yang dilaksanakan oleh perusahaan. Biasanya perjanjian kerja ini digunakan saat perusahaan:

  • Membuka cabang baru
  • Meluncurkan produk baru
Baca Juga :  Contoh Soal Psikotes Kerja dan Jawabannya

4. Pekerjaan yang Jangka Waktunya Dapat Ditetapkan

Berikutnya, PKWT juga dapat dibuat berdasarkan jangka waktunya. Dalam hal ini jangka waktu pengerjaannya diperkirakan tidak terlalu lama. Artinya, perusahaan bisa memperkirakan kapan pekerjaan akan selesai. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. 

5. Pekerjaan Lain yang Tidak Bersifat Tetap

Terakhir, PKWT juga bisa dilakukan untuk pekerjaan lain yang tidak bersifat tetap. PKWT ini tentu akan berubah-ubah tergantung pada waktu, volume pekerjaan dan pembayaran upah atau yang biasa disebut dengan pekerja harian.

Suatu perjanjian dikategorikan sebagai perjanjian kerja harian jika pekerja yang bersangkutan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika pekerja selama 21 hari dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut maka perjanjian kerja harian ini tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT. 

Itu tadi adalah beberapa jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT. Perlu dipahami bahwa PKWT memiliki aturan yang berbeda dengan PKWTT, mulai dari jangka waktu hingga hak dan kewajiban karyawan.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Jenis Pekerjaan yang Boleh Dilakukan dengan PKWT?