Skip to content

Akibat Hukum Jika PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang sering digunakan oleh perusahaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban administratifnya, yaitu mendaftarkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Lantas apa dampaknya jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker?

Mendaftarkan PKWT ke Disnaker bukan sekadar formalitas administratif. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berimplikasi langsung terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Jika perusahaan lalai melaksanakan kewajiban tersebut, ada konsekuensi hukum yang bisa muncul, termasuk perubahan status hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Apa Itu PKWT dan Mengapa Harus Didaftarkan ke Disnaker?

Sebelum membahas akibat hukum jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu PKWT. Menurut Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang dibuat berdasarkan:

  • Jangka waktu
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam pasal tersebut ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Jika dilihat secara bentuknya, PKWT harus dibuat secara tertulis, berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bisa dibuat secara lisan. PKWT yang dibuat secara tertulis, dibuat dalam bahasa Indonesia dengan memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besaran dan cara pembayaran Upah
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam PKWT
Baca Juga :  Apa Itu Mutasi Karyawan? Yuk Kenali Pengertian dan Tujuannya

Perjanjian kerja yang sudah dibuat wajib untuk didaftarkan ke Disnaker. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. (2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. 

Fungsi dan Tujuan Pendaftaran PKWT

Pendaftaran PKWT ke Disnaker memiliki tujuan penting bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Berikut adalah tujuan pendaftaran perjanjian kerja ke Disnaker: 

  • Sebagai bukti legalitas hubungan kerja, dokumen pendaftaran PKWT menunjukkan bahwa hubungan kerja tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Perlindungan bagi pekerja, dengan adanya pencatatan di Disnaker, pekerja memiliki bukti kuat bahwa ia dipekerjakan secara resmi sesuai masa kontrak yang disepakati.
  • Transparansi dan pengawasan pemerintah, Disnaker dapat melakukan pengawasan terhadap praktik hubungan kerja di perusahaan, termasuk masa kerja, jenis pekerjaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
  • Menghindari perselisihan hubungan industrial, apabila di kemudian hari muncul sengketa antara pekerja dan perusahaan, PKWT yang telah didaftarkan akan menjadi bukti hukum yang valid di hadapan mediator maupun pengadilan hubungan industrial.

Akibat Hukum Jika PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker

Perusahaan yang tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker dianggap melanggar ketentuan administratif ketenagakerjaan. Dalam ketentuan pasal 81 angka 15 yang memuat pasal 59 ayat 3 UU Cipta Kerja, menyebutkan:

Baca Juga :  Update! Ini Dia Poin-Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 

Mengutip dari hukumonline, menyebutkan bahwa ketentuan tersebut dimaknai sebagai tafsir resmi dari ketentuan PKWT dalam batang tubuh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Hal ini juga dijelaskan dalam penjelasan pasal di beleid tersebut yang mana PKWT harus didaftarkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, jika pencatatan tersebut tidak dilakukan, berarti PKWT tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sehingga konsekuensinya PKWT tersebut demi hukum menjadi PKWTT.

Secara historis, penafsiran serupa pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 6/PUU-XVI/2018, di mana MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja), termasuk tidak dicatatkannya PKWT oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, hal tersebut mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT.

Cara Mendaftarkan PKWT ke Disnaker

Agar terhindar dari akibat hukum di atas, perusahaan perlu memahami langkah-langkah untuk mendaftarkan PKWT secara benar. Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pendaftaran melalui sistem digital. Berikut adalah langkah-langkahnya:

source: Pemprov DKI Jakarta

Untuk mendaftarkan PKWT secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs Disnaker yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Setelah itu ikuti langkah-langkah pendaftaran yang ditentukan. 

Jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker, maka akibat hukumnya sangat jelas: perjanjian kerja tersebut dianggap tidak sah dan berubah menjadi PKWTT. Hal ini tentu akan menimbulkan dampak besar bagi perusahaan, mulai dari kewajiban membayar hak-hak karyawan tetap hingga risiko sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga :  Apa Hubungan Antara Perjanjian Kerja Bersama Dengan Perjanjian Kerja?

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memastikan seluruh perjanjian kerja waktu tertentu tercatat secara resmi. Dengan begitu, hubungan kerja menjadi transparan, adil, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akibat Hukum Jika PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker