Kontrak kerja merupakan perjanjian yang mengikat antara pihak perusahaan dan karyawannya. Dalam perjanjian tersebut memuat berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang wajib dipenuhi. Apabila ketentuan yang ada dalam kontrak kerja tersebut tidak terpenuhi maka pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Lantas apa saja sanksi melanggar kontrak kerja bagi karyawan?
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan berbagai bentuk tergantung pada pelanggaran yang dilakukannya. Untuk mengetahui apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada karyawan simak ulasannya di bawah ini.
Sanksi Melanggar Kontrak Kerja
Setiap hubungan kerja yang dituangkan dalam kontrak kerja wajib ditaati oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya. Kontrak kerja tersebut bersifat mengikat, sehingga masing-masing pihak wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Dalam hal ini, apabila karyawan tidak memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya maka bisa dikenakan sanksi. Berikut ini adalah rangkuman dari beberapa jenis sanksi melanggar kontrak kerja apabila dilakukan oleh karyawan:
- Surat peringatan
Sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja, perusahaan harus mengusahakan sebisa mungkin untuk tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu ketika karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran maka perusahaan dapat memberikan SP atau surat peringatan.
Tujuan diberikannya SP ini adalah untuk memberikan efek jera kepada karyawan agar tidak melakukan kesalahan lagi. Pemberian SP diberikan secara bertahap sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 154 A Ayat 1 Huruf K yaitu:
“Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
- Denda
Selain memberikan surat peringatan, perusahaan juga bisa memberikan sanksi kepada karyawan berupa denda atau bahkan pemotongan gaji. Sebagaimana dalam pasal 95 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian bisa dikenakan denda.
Mengenai besarnya denda yang bisa diberikan kepada karyawan ini harus diatur secara tertulis dalam kontrak kerja yang telah disepakati. Dengan demikian pemberian sanksi melanggar kontrak kerja berupa denda ini hanya bisa diberikan apabila sudah diatur secara jelas dalam kontrak kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Selain itu denda juga bisa diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penalti apabila karyawan memutuskan hubungan kerja sebelum habis masa kontraknya. Hal ini tercantum dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mana pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Pemotongan gaji
Pemotongan gaji juga merupakan salah satu jenis sanksi melanggar kontrak kerja yang umum digunakan oleh perusahaan. Biasanya pemotongan gaji ini dilakukan sebagai sanksi bagi karyawan yang terlambat datang atau tidak mematuhi aturan tertentu. Sama seperti denda, aturan mengenai pemotongan gaji ini juga harus sudah diatur dalam kontrak kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
- Penurunan jabatan
Sanksi lain yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawan apabila melakukan pelanggaran adalah penurunan jabatan atau demosi. Kendati demikian hal ini sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya diatur tersendiri dalam peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama.
Pemberlakukan demosi sebagai sanksi bagi karyawan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Namun aturan mengenai demosi ini harus sudah diatur dalam peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama terlebih dahulu. Selain itu perusahaan juga harus membuktikan pelanggaran yang dilakukan karyawan, sebab jika tidak maka keputusan tersebut bisa dibatalkan.
- PHK
Sanksi terakhir yang bisa diberikan kepada karyawan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sanksi ini merupakan sanksi paling berat.
Namun untuk melakukan PHK harus disertai dengan alasan yang diperbolehkan, sebagaimana dalam pasal 154 A ayat 1 UU Cipta kerja. Sebelum dilakukan PHK perusahaan juga wajib untuk memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Nah, itu tadi adalah lima sanksi melanggar kontrak kerja yang bisa diberikan kepada karyawan. Agar tidak mendapatkan sanksi maka masing-masing pihak harus mematuhi ketentuan yang sudah tercantum dalam kontrak kerja.
Kelas HR
Grow Together