fbpx
Skip to content

Tak Terima di PHK Sepihak Oleh Perusahaan, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?

Pemutusan hubungan kerja merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dunia kerja. Terkadang terdapat kondisi dimana perusahaan harus melakukan PHK secara sepihak kepada karyawannya. Lantas bagaimana jika karyawan tidak terima dengan keputusan PHK sepihak oleh perusahaan tersebut?

Ternyata ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh karyawan apabila mereka tidak terima dengan PHK dari perusahaan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini. 

Upaya Karyawan Jika Terjadi PHK Sepihak Oleh Perusahaan

Terdapat tiga upaya yang bisa dilakukan oleh karyawan apabila tidak terima dengan keputusan PHK sepihak yang dikeluarkan oleh perusahaan. Upaya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. 

Menurut pasal 39 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang menyatakan penolakan terhadap keputusan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan harus menyatakan penolakannya secara tertulis dalam waktu 7 hari setelah diterimanya surat PHK. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK tersebut, terdapat 3 upaya yang bisa dilakukan oleh karyawan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perundingan bipartit

Dalam hal terjadi perselisihan tentang PHK sepihak, upaya pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan perundingan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sebab pada prinsipnya UU Cipta kerja sudah mengamanatkan agar PHK ini jangan sampai terjadi.

Namun karena ada satu dan lain hal yang tidak dapat dihindari maka perusahaan terpaksa harus melakukan PHK karyawan. Ketika karyawan tidak terima dengan keputusan tersebut maka upaya pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan perundingan agar mendapatkan kesepakatan bersama.  

  1. Perundingan tripartit

Jika perundingan bipartit yang dilakukan sebelumnya gagal, maka upaya yang selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan tripartit adalah perundingan yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. 

Perundingan tripartit ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Apabila perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan mengenai keputusan PHK ini perselisihan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan konsiliasi maka dapat diajukan lagi untuk diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan hubungan industrial. 

Namun apabila para pihak memilih menggunakan arbitrase dalam menyelesaikan masalah ini maka masalah tersebut sudah tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan hubungan industrial. Sebab putusan yang dikeluarkan oleh arbitrase bersifat final dan mengikat.

  1. Gugatan ke pengadilan hubungan industrial

Upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh karyawan apabila tidak terima di PHK sepihak oleh perusahaan adalah dengan mengajukan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial. Sebelum sampai di tahap ini pastikan bahwa sebelumnya sudah diupayakan mekanisme penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Setelah gugatan diajukan ke pengadilan maka hakim akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan. Namun apabila karyawan tidak terima dengan keputusan PHK sepihak oleh perusahaan tersebut bisa melakukan beberapa upaya sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tak Terima di PHK Sepihak Oleh Perusahaan, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?
× Chat Admin Kelas HR