fbpx
Skip to content

Apa yang Dimaksud Masa Percobaan Kerja?

Masa percobaan kerja

Masa percobaan kerja atau yang biasa dikenal juga dengan masa probation adalah istilah umum yang ada di dunia kerja. Meski demikian ternyata masih ada yang belum tahu ketentuan serta hak dan kewajiban karyawan pada masa probation ini. 

Karyawan yang sedang mengikuti masa probation memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan karyawan tetap. Untuk mengetahui selengkapnya tentang masa percobaan ini, yuk kita simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian Masa Percobaan Kerja

Masa percobaan adalah periode dimana seorang karyawan baru menjalani pekerjaan untuk diuji kelayakannya sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Pada masa percobaan ini, kinerja karyawan akan dievaluasi dan dinilai oleh hrd atau pihak manajerial untuk diambil keputusan terkait kelanjutan kontrak kerja tetap karyawan tersebut. 

Masa percobaan kerja ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi pihak karyawan, masa percobaan membantunya untuk mengenal tugas dan tanggung jawab pada posisi tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai karyawan tetap. 

Sedangkan bagi pihak perusahaan, masa percobaan membantu atasan untuk menentukan apakah karyawan tersebut cocok atau tidak untuk pekerjaan tersebut. Apabila dirasa kinerja karyawan kurang baik maka aasa dapat mengakhiri kontrak masa percobaan tersebut.

Landasan Hukum Masa Percobaan Kerja

Aturan mengenai masa percobaan ini telah diatur dalam pasal 60 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa masa percobaan kerja dilakukan paling lama 3 bulan dan pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. 

Selain itu pada pasal 60 tersebut juga dijelaskan beberapa ketentuan tentang masa percobaan. Pihak pengusaha harus memenuhi syarat masa percobaan berikut ini:

  • Masa percobaan hanya bisa diberlakukan untuk karyawan dengan pkwtt atau dengan kata lain diperuntukkan untuk calon karyawan tetap.
  • Lama periode masa percobaan adalah paling lama 3 bulan. 
  • Pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum selama masa percobaan kerja. 
  • Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Selanjutnya, dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan bahwa untuk kontrak kerja dengan pkwt tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Apabila pkwt mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum. 

Hak dan Kewajiban Karyawan

Selama masa percobaan kerja, karyawan memiliki beberapa hak dan kewajiban. Berikut ini adalah hak dan kewajiban karyawan pada masa percobaan:

1. Hak karyawan

Ketika menjalani masa percobaan karyawan berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan dan tugasnya serta mendapatkan akses yang sama seperti karyawan tetap. Perlakukan yang sama tersebut dapat dilihat dari:

  • Pemberian upah yang sama.
  • Pemberlakukan jam kerja yang sama. 
  • Pemberian tunjangan dan fasilitas kerja yang sama.
  • Mendapatkan perlindungan hukum. 

2. Kewajiban

Sebagaimana karyawan lain pada umumnya, sebagai karyawan yang sedang menjalani masa percobaan maka tetap memiliki kewajiban tertentu kepada perusahaan. Kewajiban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. 
  • Menjaga etika profesional. 
  • Mematuhi aturan perusahaan. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apa itu masa percobaan kerja beserta landasan hukumnya. Jadi, jangan ragu untuk bertanya dengan atasan jika masa probation yang kamu alami tidak sesuai dengan ketentuan di atas. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa yang Dimaksud Masa Percobaan Kerja?
× Chat Admin Kelas HR