Masih banyak yang belum memahami cara membuat Peraturan Perusahaan (PP). PP sendiri merupakan dokumen yang penting dimiliki oleh setiap perusahaan.
Bukan tanpa alasan, dengan adanya PP perusahaan dapat mendisiplinkan pekerjaan melalui serangkaian aturan yang telah ditetapkan. Kendati demikian, pembentukan PP tidak bisa sembarangan. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan agar PP yang dibuat sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah.
Apa itu Peraturan Perusahaan?
Ketentuan mengenai PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian PP adalah:
“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Untuk membuat PP, pemerintah telah mengatur tata cara pembuatan PP dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan sepenuhnya kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. Dalam PP tersebut, sekurang-kurangnya harus memuat:
- Hak dan kewajiban penguasa
- Hak dan kewajiban pekerja
- Syarat kerja.
- Tata tertib perusahaan.
- Jangka waktu berlakukan PP.
- Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Cara Membuat Peraturan Perusahaan?
Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari sepuluh pekerja wajib memiliki PP dan dalam satu perusahaan hanya perlu memiliki 1 PP saja. Untuk pembuatan PP bagi suatu perusahaan simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Pertama, pelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemudian kaji ulang PP yang sudah ada sebelumnya.
- Setelah itu perhatikan redaksi yang digunakan dalam peraturan dan perkirakan konsekuensi dari PP yang akan dibuat.
- Selanjutnya, susun draft Peraturan Perusahaan.
- Setelah draft jadi, perusahaan harus menyerahkan draft PP kepada serikat pekerja untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
- Dalam kurun waktu 7 hari, naskah PP dari serikat pekerja harus sudah diterima kembali oleh perusahaan.
- Kemudian naskah final PP diajukan ke dinas ketenagakerjaan untuk disahkan.
Ketika mengajukan naskah PP, perusahaan harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Apabila naskah PP disetujui, dinas ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan paling lama lima hari kerja.
Mengapa Harus Membuat Peraturan Perusahaan?
Pembuatan PP merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu PP juga memiliki beberapa manfaat, baik itu perusahaan maupun bagi pekerja. Beberapa manfaat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melindungi hak dan kewajiban pekerja.
- Mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
- Meningkatkan disiplin kerja melalui pedoman dan syarat-syarat kerja yang ditentukan dalam PP.
- Mengantisipasi adanya konflik yang disebabkan adanya ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Demikianlah penjelasan mengenai bagaimana cara membuat Peraturan Perusahaan. Pembuatan PP harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu ketentuan yang ada di dalamnya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.