Skip to content
Home » Contoh Addendum Perjanjian Kerja dan Cara Membuatnya

Contoh Addendum Perjanjian Kerja dan Cara Membuatnya

Contoh Addendum Perjanjian Kerja dan Cara Membuatnya

Dalam hubungan kerja, kondisi perusahaan maupun kebutuhan pekerja dapat berubah seiring waktu. Perubahan jabatan, penyesuaian gaji, perubahan lokasi kerja, hingga perubahan ketentuan tertentu dalam kontrak dapat membuat isi perjanjian kerja yang sudah disepakati perlu diperbarui. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah membuat addendum perjanjian kerja.

Addendum merupakan dokumen yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau memperjelas ketentuan tertentu dalam perjanjian yang sudah ada tanpa harus membuat perjanjian baru secara keseluruhan. Dokumen ini penting bagi perusahaan maupun pekerja karena perubahan yang disepakati dapat dituangkan secara tertulis dan menjadi bagian dari perjanjian kerja sebelumnya.

Apa Itu Addendum Perjanjian Kerja?

Mengutip dari Kontrak hukum, Addendum perjanjian kerja adalah dokumen tambahan yang memuat perubahan atau penambahan terhadap klausul tertentu dalam perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

Secara prinsip, perubahan perjanjian kerja harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak. Artinya, perusahaan tidak seharusnya mengubah isi perjanjian kerja secara sepihak apabila perubahan tersebut menyangkut ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

Addendum biasanya tidak menggantikan seluruh isi perjanjian lama. Dokumen tersebut hanya mengubah bagian tertentu yang memang perlu diperbarui. Klausul lain yang tidak diubah tetap mengacu pada perjanjian kerja sebelumnya.

Baca Juga :  Ini Dia Cara Menjadi Good Looking, Biar Makin Pede Cari Kerja!

Kapan Addendum Perjanjian Kerja Dibutuhkan?

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perusahaan dan pekerja perlu membuat addendum perjanjian kerja. Salah satunya adalah perubahan jabatan.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang sebelumnya menduduki posisi Staff Marketing kemudian dipromosikan menjadi Marketing Supervisor. Apabila perubahan tersebut juga menyebabkan perubahan tanggung jawab dan kompensasi, perusahaan dapat menuangkannya melalui addendum.

Addendum juga dapat digunakan ketika terjadi perubahan besaran upah, tunjangan, tempat kerja, jam kerja, atau ketentuan lain yang sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian. Dalam praktiknya, beberapa kondisi yang dapat dituangkan melalui addendum antara lain:

  1. Perubahan jabatan atau jenis pekerjaan.
  2. Penyesuaian besaran upah atau tunjangan.
  3. Perubahan lokasi kerja.
  4. Perubahan jam atau pola kerja.
  5. Penambahan tanggung jawab pekerjaan.
  6. Perubahan fasilitas atau benefit tertentu.
  7. Penambahan klausul yang sebelumnya belum diatur.
  8. Perubahan jangka waktu perjanjian apabila diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Isi Addendum Perjanjian Kerja?

Tidak ada satu format baku yang berlaku untuk seluruh perusahaan. Isi addendum dapat disesuaikan dengan klausul yang hendak diubah.

Namun, dokumen tersebut idealnya menjelaskan identitas para pihak, perjanjian yang menjadi dasar, klausul yang diubah, serta tanggal mulai berlakunya perubahan. Beberapa bagian yang umumnya terdapat dalam addendum perjanjian kerja adalah:

1. Judul Dokumen

Judul dapat ditulis secara sederhana, misalnya “Addendum Perjanjian Kerja” atau “Addendum Perjanjian Kerja Nomor …”.

2. Identitas Para Pihak

Bagian ini mencantumkan identitas perusahaan dan pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja.

3. Referensi Perjanjian Sebelumnya

Addendum perlu menyebutkan nomor dan tanggal perjanjian kerja yang menjadi dasar perubahan. Tujuannya agar jelas dokumen mana yang mengalami perubahan.

4. Klausul yang Diubah

Bagian ini menjelaskan secara spesifik pasal atau ketentuan yang mengalami perubahan.

Baca Juga :  Kontrak Kerja Freelance Apakah Termasuk PKWT?

Misalnya, Pasal 4 mengenai jabatan semula berbunyi “Marketing Staff” kemudian diubah menjadi “Marketing Supervisor”.

5. Ketentuan yang Tetap Berlaku

Addendum sebaiknya menegaskan bahwa ketentuan lain dalam perjanjian kerja sebelumnya yang tidak diubah tetap berlaku.

6. Tanggal Berlaku

Cantumkan secara jelas kapan perubahan mulai berlaku.

7. Tanda Tangan

Addendum perlu ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyepakati perubahan.

Contoh Addendum Perjanjian Kerja

Berikut contoh sederhana yang dapat dijadikan referensi. Format ini perlu disesuaikan dengan kondisi hubungan kerja dan kebutuhan perusahaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Addendum

Sebelum membuat addendum perjanjian kerja, HR sebaiknya memastikan terlebih dahulu klausul mana yang benar-benar perlu diubah. Hindari membuat perubahan dengan bahasa yang terlalu umum karena dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.

Perubahan juga sebaiknya ditulis secara spesifik. Misalnya, jika yang berubah adalah upah, tuliskan nominal atau mekanisme pengupahan secara jelas. Jika yang berubah adalah jabatan, cantumkan jabatan baru dan tanggal efektifnya.

Selain itu, isi addendum tidak boleh mengurangi hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai isi perjanjian kerja secara tertulis antara lain mencakup identitas para pihak, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, upah dan cara pembayaran, hak dan kewajiban, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.

Khusus untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai PKWT, termasuk jenis pekerjaan, jangka waktu, serta ketentuan perlindungan bagi pekerja PKWT.

Perlu diperhatikan pula bahwa regulasi ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Karena itu, HR sebaiknya menggunakan ketentuan hukum yang masih berlaku ketika menyusun atau mengubah kontrak kerja.

Baca Juga :  Apa Hubungan Antara Perjanjian Kerja Bersama Dengan Perjanjian Kerja?

Addendum atau Perjanjian Kerja Baru, Mana yang Digunakan?

Addendum lebih tepat digunakan ketika perubahan hanya menyangkut sebagian klausul dalam perjanjian yang sudah ada. Perjanjian awal tetap menjadi dasar, sementara addendum berfungsi sebagai dokumen yang menjelaskan perubahan tersebut.

Sebaliknya, jika terjadi perubahan yang sangat mendasar dan membutuhkan penyusunan ulang hampir seluruh ketentuan hubungan kerja, perusahaan dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian kerja baru sesuai kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, tidak semua perubahan hubungan kerja otomatis harus dituangkan dalam kontrak baru. Pilihan antara addendum dan perjanjian baru perlu disesuaikan dengan sifat perubahan serta struktur hubungan kerja yang bersangkutan.

Addendum perjanjian kerja menjadi salah satu cara praktis untuk mendokumentasikan perubahan terhadap kontrak kerja yang sudah disepakati. Dokumen ini dapat digunakan untuk mengatur perubahan jabatan, upah, lokasi kerja, tanggung jawab, maupun ketentuan lain selama perubahan tersebut disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dalam penyusunannya, HR perlu mencantumkan perjanjian yang menjadi dasar, menjelaskan klausul yang diubah secara spesifik, menentukan tanggal berlaku perubahan, serta menegaskan bahwa ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku.

Dokumen yang jelas bukan hanya membantu administrasi HR, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja. Karena itu, setiap perubahan hubungan kerja sebaiknya didokumentasikan secara tertulis dan diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *