
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang terkumpul dari iuran JHT sebenarnya dipersiapkan untuk menunjang kehidupan pekerja ketika memasuki masa pensiun. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat klaim JHT saldo sebelum pensiun.
Masih banyak pekerja yang belum memahami kapan JHT dapat dicairkan, apa saja persyaratannya, dan bagaimana proses pengajuannya. Padahal, memahami prosedur yang benar dapat membantu proses pencairan berjalan lebih cepat tanpa kendala administrasi.
Melalui artikel ini, simak bagaimana cara klaim JHT sebelum pensiun, syarat yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga tahapan pengajuan baik secara online maupun offline. Selengkapnya, simak di bawah ini.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya. Manfaat ini bisa didapatkan apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun (aturan terbaru menentukan usi 59 tahun sebagai batas pensiun)
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Peserta berhenti bekerja dan memenuhi syarat pencairan yang sudah ditetapkan.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pekerja dan pemberi kerja beserta hasil pengembangannya. Karena bersifat tabungan jangka panjang, saldo JHT akan terus bertambah selama peserta masih aktif bekerja.
Meski tujuan utamanya adalah sebagai bekal masa pensiun, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan dana tersebut dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun?
Jawabannya adalah bisa.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT bisa melakukan klaim saldo sebelum memasuki masa pensiun. Pencairan ini bahkan bisa dilakukan secara penuh maupun hanya sebagian saja.
Untuk melakukan ini tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Selama syarat ini terpenuhi, maka peserta berhak untuk mendapatkan manfaat dari JHT.
Cara Klaim JHT Sebelum Pensiun Secara Penuh
Meskipun belum memasuki usia pensiun, peserta bisa mengajukan pencairan dana secara penuh. Untuk melakukannya peserta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya:
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri secara permanen serta telah berubah status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang berwenang.
- Meninggal dunia, sehingga manfaat JHT akan dibayarkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta memenuhi salah satu syarat di atas, maka peserta bisa melakukan pencairan JHT secara penuh. Cara klaim JHT secara penuh bisa dilakukan melalui kantor cabang atau secara online melalui website Lapak Asik atau melalui aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT Sebagian
Selain diklaim secara penuh, peserta juga bisa melakukan klaim sebagian. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi:
Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selama memenuhi syarat tersebut maka peserta JHT bisa melakukan klaim JHT. Adapun nominal yang bisa dicairkan adalah:
- Maksimal 30% untuk keperluan rumah
- Maksimal 10% untuk keperluan lainnya.
Untuk melakukan pencairan ini sama seperti klaim secara penuh, peserta bisa datang langsung ke kantor cabang maupun mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO maupun lapak asik. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Klaim 30% untuk Rumah
Jika peserta JHT ingin melakukan klaim sebagian untuk keperluan rumah, maka nominal yang bisa dicairkan adalah maksimal 30%. Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah
2. Klaim 10 % Untuk Keperluan Lain
Selain untuk keperluan rumah, peserta JHT juga bisa mengajukan klaim untuk keperluan lainnya dengan nominal maksimal adalah 10%. Untuk mengajukan pencairan ini, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Lama proses pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Pada umumnya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak terdapat perbedaan data, pencairan dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja.
Namun apabila ditemukan data yang tidak sesuai, peserta mungkin diminta melengkapi atau memperbarui dokumen terlebih dahulu. Karena itu, memahami cara klaim JHT sebelum pensiun beserta persyaratannya akan membantu mempercepat proses pengajuan.
JHT merupakan hak setiap pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dana ini dirancang sebagai tabungan untuk masa pensiun, peserta tetap dapat melakukan pencairan lebih awal apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Memahami cara klaim JHT sebelum pensiun sangat penting agar proses pengajuan berjalan lancar.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
