Suatu hubungan kerja harus dilandasi dengan adanya kontrak kerja yang menjadi dasar hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami apa itu perbedaan PKWT, PKWTT, maupun kontrak kerja lainnya seperti freelance, outsourcing dan magang.
Padahal, memahami status hubungan kerja sangat penting karena akan memengaruhi hak atas upah, jaminan sosial, pesangon, cuti, hingga perlindungan hukum. Kesalahan dalam menentukan jenis hubungan kerja bahkan dapat menimbulkan sengketa ketenagakerjaan yang merugikan kedua belah pihak.
Lantas, apa saja perbedaan dari jenis hubungan kerja tersebut? SImak penjelasannya di bawah ini.
Dasar Hukum Hubungan Kerja di Indonesia
Hubungan kerja di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas untuk memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini mengatur bagaimana hubungan kerja dibentuk, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Dengan adanya dasar hukum tersebut, perusahaan dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan, sementara pekerja memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang mengakui ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Hal ini tercantum dalam Pasal 81 Angka 12 yang memuat perubahan pasal 56 UU Cipta Kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selain itu, terdapat aturan turunan lainnya yang mengatur secara lebih spesifik. Berikut adalah beberapa regulasi terkait dengan hubungan industrial:
- PP NO. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Perbedaan PKWT PKWTT
Sebelum membahas jenis kontrak kerja lainnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa perbedaan PKWT PKWTT. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan mengenai jenis pekerjaan hingga hak yang diterima oleh pekerjaannya. Berikut beberapa aspek yang membedakan PKWT dan PKWTT.
1. Jangka Waktu Perjanjian
PKWT memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 5 tahun serta perpanjangannya atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu sehingga hubungan kerja berlangsung hingga pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai prosedur yang berlaku.
2. Jenis Pekerjaan
PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, berdasarkan target tertentu, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan.
3. Masa Percobaan (Probation)
Perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Apabila tetap dicantumkan dalam kontrak, ketentuan tersebut batal demi hukum. Sebaliknya, pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan dengan tetap memperoleh upah sesuai ketentuan.
4. Status Hubungan Kerja
Pekerja PKWT berstatus sebagai karyawan kontrak dengan masa kerja yang telah ditentukan. Sebaliknya, pekerja PKWTT merupakan karyawan tetap yang memiliki hubungan kerja tanpa batas waktu.
5. Kompensasi dan Pesangon
Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi apabila telah menyelesaikan masa kontraknya sesuai ketentuan. Sementara itu, pekerja PKWTT yang mengalami PHK dapat memperoleh hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.
6. Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja PKWT pada umumnya berakhir secara otomatis ketika masa kontrak atau pekerjaan telah selesai. Sebaliknya, PKWTT hanya dapat diakhiri melalui mekanisme PHK yang harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Tabel Perbedaan PKWT dan PKWTT
| Aspek | PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) | PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) |
| Status Karyawan | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| Jangka Waktu | Memiliki batas waktu atau sampai pekerjaan selesai | Tidak memiliki batas waktu |
| Jenis Pekerjaan | Bersifat sementara, musiman, proyek, atau pekerjaan tertentu | Bersifat tetap dan berkelanjutan |
| Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan maksimal 3 bulan |
| Berakhirnya Hubungan Kerja | Otomatis saat kontrak atau pekerjaan selesai | Melalui pengunduran diri, pensiun, atau PHK sesuai ketentuan |
| Hak Setelah Hubungan Kerja Berakhir | Uang kompensasi sesuai masa kerja | Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (sesuai ketentuan) |
| Perpanjangan Perjanjian | Dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan hukum | Tidak memerlukan perpanjangan kontrak |
| Contoh Pekerjaan | Pekerja proyek konstruksi, tenaga event, pekerja musiman, staf proyek | Staf HR, Finance, Accounting, Marketing, Produksi, Supervisor, Manajer |
Skema Hubungan Kerja di Perusahaan
Setelah memahami perbedaan PKWT PKWTT, HR maupun karyawan perlu memahami juga skema hubungan kerja yang berlaku. Ada dua kategori utama skema hubungan kerja di perusahaan yaitu karyawan perusahaan dan bukan karyawan perusahaan. Perbedaan ini menentukan hak, kewajiban, perlindungan hukum, hingga peraturan ketenagakerjaan yang berlaku:
1. Karyawan Perusahaan
Karyawan perusahaan adalah individu yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan kerja ini memiliki tiga unsur utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Karena memenuhi ketiga unsur tersebut, karyawan memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karyawan perusahaan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dengan dilandasi oleh dua jenis perjanjian yaitu bisa menggunakan PKWT maupun PKWTT.
2. Bukan Karyawan Perusahaan
Sedangkan bukan karyawan perusahaan adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan. Hubungan yang terjadi lebih bersifat kerjasama, pemberian jasa, atau program pengembangan kompetensi. Berikut beberapa bentuknya.
Freelance
Pekerja paruh waktu maupun freelance umumnya bekerja berdasarkan kesepakatan tertentu dengan durasi atau target pekerjaan yang telah ditentukan. Freelance ini bisa menggunakan hubungan kemitraan maupun pekerja harian.
Untuk freelance yang menjadi pekerja harian statusnya bisa berubah menjadi PKWT. Hal iin disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang pembayaran upahnya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran, maka perjanjian yang digunakan adalah perjanjian kerja harian. Lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat 4 beleid tersebut menyebutkan bahwa:
Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa. Pekerja outsourcing tetap memiliki hubungan kerja, tetapi hubungan tersebut terjadi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), bukan dengan perusahaan pengguna jasa secara langsung.
Karyawan outsourcing bisa memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Jenis pekerjaan alih daya juga dibatasi dalam aturan terbaru Permenaker No. 7 tahun 2026 yaitu hanya ada 6 jenis dan bidang pekerjaan:
- Layanan kebersihan
- Penyedia makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagakerjaan.
Pemagangan
Pemagang mengikuti program pelatihan kerja untuk memperoleh pengalaman dan meningkatkan kompetensi. Hubungan antara peserta magang dan perusahaan bukan merupakan hubungan kerja, melainkan hubungan pemagangan yang diatur dalam peraturan tersendiri.
Perbedaan PKWT, PKWTT, Freelnace, Ousourcing dan Magang
Berdasarkan skema tersebut, PKWT dan PKWTT merupakan dua bentuk hubungan kerja yang termasuk kategori karyawan perusahaan. Keduanya sama-sama diatur oleh peraturan ketenagakerjaan dan memberikan hak serta kewajiban bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Sementara itu, freelance,, outsourcing, dan pemagangan memiliki karakteristik hubungan yang berbeda. Untuk lebih memahami perbedaannya simak penjelasannya di bawah ini.
Berikut tabel perbandingan yang lebih komprehensif antara PKWT, PKWTT, Outsourcing, Freelance, dan Magang. Tabel ini cocok untuk artikel SEO karena langsung menjawab intent pencarian pengguna.
Tabel Perbandingan PKWT, PKWTT, Outsourcing, Freelance, dan Magang
| Aspek | PKWT (Karyawan Kontrak) | PKWTT (Karyawan Tetap) | Outsourcing | Freelance | Magang |
| Dasar Hubungan | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu | BIsa PKWT maupun PKWTT sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan penyedia jasa | Perjanjian Kerja Harian, bisa berubah menjadi PKWT jika memenuhi syarat. | Perjanjian pemagangan |
| Status | Karyawan perusahaan | Karyawan tetap perusahaan | Karyawan perusahaan outsourcing | Bukan karyawan tetap, penyedia jasa independen | Peserta pelatihan/magang |
| Hubungan Kerja | Ada | Ada | Ada (dengan perusahaan outsourcing) | Umumnya tidak ada hubungan kerja, melainkan hubungan jasa, kemitraan maupun kerja harian | Bukan hubungan kerja, tetapi hubungan pemagangan |
| Jangka Waktu | Sesuai kontrak atau hingga pekerjaan selesai | Tidak dibatasi waktu | Mengikuti kontrak kerja dengan vendor | Berdasarkan proyek atau kesepakatan | Sesuai durasi program magang |
| Jenis Pekerjaan | Sementara, musiman, atau proyek tertentu | Bersifat tetap dan berkelanjutan | Jasa penunjang atau sesuai perjanjian alih daya | Pekerjaan berbasis keahlian atau proyek | Pembelajaran dan pelatihan kerja |
| Upah/Imbalan | Gaji bulanan | Gaji bulanan | Gaji dibayarkan oleh perusahaan outsourcing | Honor atau fee per proyek/pekerjaan | Tidak mendapatkan gaji tapi uang saku yang nominalnya sesuai keputusan perusahaan |
| Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Maksimal 3 bulan | Mengikuti jenis perjanjian kerja yang digunakan | Tidak ada | Tidak ada |
| Jaminan Sosial | Berhak memperoleh BPJS sesuai ketentuan | Berhak memperoleh BPJS sesuai ketentuan | Menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing | Tidak wajib, kecuali disepakati atau didaftarkan sendiri | Berhak memperoleh BPJS sesuai ketentuan |
| Hak Pesangon | Tidak menerima pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan | Berhak atas pesangon apabila memenuhi syarat PHK | Mengikuti status hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing | Tidak ada pesangon | Tidak ada pesangon |
| Contoh | Staf proyek pembangunan, event organizer, pekerja musiman | HR Staff, Finance Staff, Supervisor, Manager | Security, Cleaning Service, Customer Service, Operator tertentu | Desainer grafis, Copywriter, Programmer, Fotografer | Fresh graduate internship |
Secara sederhana, PKWT dan PKWTT merupakan bentuk hubungan kerja langsung antara perusahaan dan pekerja. Outsourcing juga merupakan hubungan kerja, tetapi pekerja terikat dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan perusahaan pengguna. Sementara itu, freelance umumnya merupakan hubungan penyedia jasa yang berbasis proyek dan tidak selalu tunduk pada ketentuan hubungan kerja. Adapun magang berfokus pada proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi sehingga peserta magang bukan merupakan karyawan perusahaan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
1.Apakah PKWT bisa diperpanjang?
Ya. PKWT dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan sepanjang mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dan dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Apakah freelancer wajib mendapatkan BPJS?
Freelancer bisa mendaftarkan BPJS secara mandiri sebagai non penerima upah.
3. Apakah pekerja outsourcing merupakan karyawan perusahaan pengguna?
Tidak. Hubungan kerja pekerja outsourcing berada dengan perusahaan penyedia jasa alih daya, meskipun pekerjaan dilakukan di perusahaan pengguna.
4. Apakah peserta magang memperoleh gaji?
Peserta magang umumnya memperoleh uang saku atau fasilitas lain sesuai perjanjian pemagangan, bukan gaji sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja.
5. Apakah PKWT dan PKWTT sama?
Tidak. Perbedaan PKWT PKWTT terletak pada jangka waktu hubungan kerja, hak setelah hubungan kerja berakhir, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan masing-masing perjanjian, serta ketentuan mengenai masa percobaan dan kompensasi.

