Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang digunakan untuk pekerjaan dengan jangka waktu atau sifat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang membedakan antara karyawan dengan PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu) adalah pada hak yang timbul setelah terjadinya PHK.
Bagi karyawan dengan PKWT berhak atas uang kompensasi, sedangkan karyawan PKWTT berhak atas pesangon. Sayangnya masih banyak HR maupun karyawan yang tidak memahami perbedaan antara pesangon dan kompensasi PKWT.
Padahal karyawan dengan PKWT hanya berhak atas uang kompensasi bukan uang pesangon. Untuk itu simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Kompensasi PKWT?
Kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah hubungan kerja berakhir sesuai masa kontrak. Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja kontrak sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Siapa yang Berhak Menerima Kompensasi PKWT?
Tidak seluruh pekerja kontrak secara otomatis menerima kompensasi karena terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah pekerja telah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berdasarkan perjanjian kerja yang sah.
Hak atas kompensasi berlaku baik untuk PKWT berdasarkan jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan. Ketentuan tersebut juga tetap berlaku apabila kontrak diperpanjang atau diperbarui sesuai aturan yang berlaku.
Kapan Kompensasi PKWT Dibayarkan?
Pembayaran kompensasi dilakukan ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir sesuai masa kontrak yang telah disepakati. Apabila kontrak diperpanjang, perusahaan tetap wajib membayarkan kompensasi pada saat periode PKWT tertentu berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompensasi tidak dapat ditunda tanpa dasar hukum yang jelas karena merupakan hak pekerja. Oleh sebab itu, bagian HR perlu memahami cara menghitung kompensasi PKWT sejak awal penyusunan kontrak agar perusahaan dapat mempersiapkan anggaran secara tepat.
Dasar Perhitungan Kompensasi PKWT
Perhitungan kompensasi menggunakan besaran upah satu bulan sebagai dasar utama. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai ketentuan yang diterima pekerja setiap bulan.
Apabila perusahaan memberikan tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran atau insentif tertentu, komponen tersebut pada umumnya tidak menjadi dasar penghitungan kompensasi. Oleh karena itu, HR perlu memastikan komponen upah yang digunakan telah sesuai dengan regulasi.
Rumus Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh kompensasi sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, apabila masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, nilai kompensasi dihitung secara proporsional.
Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

Rumus tersebut menjadi dasar cara menghitung kompensasi PKWT untuk berbagai durasi kontrak sehingga hasilnya tetap proporsional terhadap masa kerja pekerja.
Contoh Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Memahami cara menghitung kompensasi PKWT akan lebih mudah jika menggunakan simulasi perhitungan berdasarkan masa kerja. Berikut beberapa contoh yang mengacu pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Contoh 1: Masa Kerja 6 Bulan
Seorang karyawan memiliki masa kerja selama 6 bulan dengan upah sebesar Rp5.000.000 per bulan. Perhitungan kompensasinya adalah sebagai berikut.
Uang Kompensasi = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000
= Rp2.500.000
Artinya, ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi sebesar Rp2.500.000 kepada karyawan tersebut. Nilai tersebut dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Contoh 2: Masa Kerja 8 Bulan
Seorang karyawan menerima upah Rp6.500.000 setiap bulan dan telah bekerja selama 8 bulan. Besarnya kompensasi dapat dihitung menggunakan rumus yang sama.
Uang Kompensasi = (8 ÷ 12) × Rp6.500.000
= Rp4.333.333
Dengan demikian, pekerja berhak memperoleh kompensasi sebesar Rp4.333.333 ketika kontrak kerja berakhir. Perusahaan perlu memastikan hasil pembulatan mengikuti kebijakan internal yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Contoh 3: Masa Kerja 18 Bulan
Misalkan seorang pekerja memiliki upah Rp7.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 18 bulan karena kontraknya diperpanjang. Perhitungan kompensasinya dilakukan secara proporsional terhadap masa kerja.
Uang Kompensasi = (18 ÷ 12) × Rp7.000.000
= Rp10.500.000
Contoh tersebut menunjukkan bahwa cara menghitung kompensasi PKWT tetap menggunakan rumus yang sama meskipun masa kerja melebihi satu tahun. Faktor yang membedakan hanya jumlah bulan kerja dan besaran upah yang menjadi dasar perhitungan.
Faktor yang Memengaruhi Besarnya Kompensasi
Besaran kompensasi tidak selalu sama pada setiap pekerja kontrak karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. HR perlu memahami faktor-faktor tersebut agar proses perhitungan berjalan akurat dan sesuai regulasi.
1. Masa Kerja
Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai kompensasi yang diterima pekerja. Oleh karena itu, pencatatan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya kontrak harus dilakukan secara akurat.
2. Besaran Upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Kesalahan dalam menentukan komponen upah dapat menyebabkan nilai kompensasi menjadi tidak sesuai.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Kompensasi PKWT
Masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam proses penghitungan kompensasi karena kurang memahami regulasi terbaru. Kesalahan tersebut dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial maupun sanksi administratif.
Beberapa kesalahan yang paling sering ditemukan antara lain:
- Menghitung kompensasi berdasarkan gaji pokok saja, padahal terdapat tunjangan tetap yang harus diperhitungkan.
- Tidak memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus.
- Salah menghitung masa kerja akibat administrasi kontrak yang kurang rapi.
- Menganggap kompensasi sama dengan pesangon, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.
- Menunda pembayaran kompensasi setelah kontrak berakhir tanpa alasan yang sah.
Dengan memahami cara menghitung kompensasi PKWT, perusahaan dapat menghindari kesalahan-kesalahan tersebut sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Tips bagi HR dalam Mengelola Kompensasi PKWT
Bagian HR sebaiknya memiliki sistem administrasi yang mampu memantau masa berlaku setiap kontrak kerja. Langkah ini membantu perusahaan mengantisipasi kewajiban pembayaran kompensasi sebelum kontrak berakhir.
Pemanfaatan software HRIS atau payroll juga dapat mempermudah proses perhitungan karena data masa kerja dan komponen upah telah tersimpan secara terintegrasi. Selain meningkatkan efisiensi, sistem digital mampu mengurangi risiko human error dalam proses administrasi.
Memahami cara menghitung kompensasi PKWT menjadi hal yang penting bagi HR maupun perusahaan agar proses administrasi ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum. Perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah satu bulan yang terdiri atas gaji pokok serta tunjangan tetap.
Selain mengurangi risiko sengketa hubungan industrial, penerapan perhitungan yang benar juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja kontrak. Dengan administrasi yang rapi dan mengacu pada regulasi terbaru, perusahaan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih transparan, adil, dan profesional.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
Apakah semua karyawan PKWT berhak mendapatkan kompensasi?
Tidak. Pekerja harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berdasarkan PKWT agar berhak memperoleh kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah kompensasi PKWT sama dengan pesangon?
Tidak. Kompensasi PKWT merupakan hak pekerja kontrak ketika masa perjanjian kerja berakhir, sedangkan pesangon umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah kompensasi diberikan jika kontrak diperpanjang?
Ya. Ketentuan pembayaran mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perusahaan perlu memperhatikan setiap periode PKWT yang berakhir.

