Kecelakaan kerja adalah musibah yang tidak bisa diduga. Dalam hubungan kerja, karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan di undang-undang, salah satunya adalah pesangon karyawan meninggal yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
Selain pesangon, karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga berhak atas beberapa santunan dan jaminan. Sebagai ahli waris dari karyawan yang meninggal dan pihak perusahaan, memahami ketentuan ini sangatlah penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing telah tersampaikan dengan benar.
Lantas apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan dan berapa nominal yang bisa didapatkan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Kecelakaan Kerja
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja itu sendiri.
Kecelakaan kerja tidak hanya terjadi ketika karyawan bekerja di kantor. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 1 Angka 1 PP No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No 5 tahun 2021 tentang tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah:
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dasar Hukum Pesangon Karyawan Meninggal
Mengacu pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, ketika karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja berakhir dan dikategorikan sebagai PHK sehingga perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan kepada ahli waris. Bagi karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap, hak yang didapatkan meliputi:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak
- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini berdasarkan pada ketentuan yang ada dalam pasal 57 PP No. 35 tahun 2021 bahwa karyawan yang meninggal maka ahli warisnya berhak atas sejumlah uang yang terdiri dari:
- Uang pesangon Pasal 40 ayat (2) sebesar 2 (dua) kali ketentuan
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Perhitungan Pesangon Karyawan Meninggal
Untuk menghitung besarnya pesangon yang wajib diberikan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu ketentuan uang pesangon. Besarnya uang pesangon ini dipengaruhi oleh lamanya masa kerja dan juga alasan karyawan itu di PHK. Mengenai besarnya uang pesangon telah diatur dalam pasal 40 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Rumus Perhitungan Pesangon Karyawan Meninggal
Secara sederhana rumus perhitungan pesangon bagi karyawan meninggal adalah 2 × ketentuan pasal 40 ayat 2. Untuk lebih memahaminya, simak simulasinya berikut ini:
Ardi adalah karyawan PT A yang sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan. Pada suatu hari Ardi mengalami insiden kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa saat melaksanakan dinas kerja. Dalam kasus ini, Ardi berhak atas pesangon sebagai berikut
Data:
- Masa kerja: 7 tahun
- Gaji: Rp8.000.000
Pesangon:
- Untuk masa kerja 7 tahun besarnya pesangon adalah 8 bulan gaji
- Dengan alasan meninggal dunia maka hak pesangonnya adalah 2 kali ketentuan sehingga 8 bulan × 2
- Total pesangon adalah (Rp8.000.000 x 8) x 2 = Rp128.000.000
Kenapa HR Perlu Upgrade Skill Compensation & Benefit?
Karyawan bukanlah mesin penggerak perusahaan, namun manusia yang perlu dimanusiakan. Karyawan memiliki hak-hak yang wajiOleh sebab itu pemahaman dalam mengelola compensation and benefits seperti pesangon karyawan meninggal merupakan hal penting dalam pengelolaan karyawan. Hal ini sebagai bukti kehadiran perusahaan di akhir masa kerja karyawan dengan memberikan hak-haknya secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan pesangon memang hanya salah satu aspek dari Compensation Strategy yang kompleks. Namun, tanpa pemahaman ini bisa berakibat pada risiko hukum dan citra perusahaan.
Oleh sebab itu untuk memastikan semuanya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku HR level supervisor ke atas perlu memahami:
- Job grading & salary structure
- Total reward strategy
- Cost control & budgeting
- Compliance & risk mitigation
Tanpa pemahaman ini, HR hanya akan menjadi administratif, bukan strategis.
Tingkatkan Kompetensi di Bidang Compensation & Benefit Strategy
Jika Anda ingin:
- Menguasai perhitungan kompensasi secara komprehensif
- Memahami strategi benefit yang kompetitif
- Menghindari kesalahan fatal dalam kebijakan HR
Saatnya upgrade skill Anda melalui program Compensation and Benefit Strategy.

Program ini dirancang khusus untuk:
- HR Supervisor
- HR Manager
Dengan pendekatan praktis dan studi kasus nyata, Anda akan lebih siap menangani berbagai skenario termasuk pesangon karyawan meninggal secara profesional dan strategis.
Pesangon karyawan meninggal bukan sekadar kewajiban administratif. Namun, hal ini juga merupakan bagian penting dari strategi HR yang berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
1. Apakah pesangon karyawan meninggal wajib dibayar?
Ya, wajib diberikan kepada ahli waris sesuai UU Cipta Kerja.
2. Berapa kali pesangon diberikan?
Dalam kasus meninggal dunia, pesangon diberikan 2 kali ketentuan normal.
3. Apakah semua perusahaan harus mengikuti aturan ini?
Ya, ini adalah ketentuan minimum yang wajib dipatuhi.
4. Apakah bisa memberikan lebih?
Bisa, jika diatur dalam kebijakan perusahaan.
5. Kenapa HR harus memahami ini?
Karena pesangon karyawan meninggal berkaitan langsung dengan compliance, financial planning, dan employer branding.

