Skip to content
Home » Tidak Memenuhi Target Jadi Alasan PHK, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut UU Cipta Kerja

Tidak Memenuhi Target Jadi Alasan PHK, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut UU Cipta Kerja

Tidak Memenuhi Target Jadi Alasan PHK, Apakah Boleh

Dalam praktik HR sehari-hari, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah tidak memenuhi target bisa jadi alasan PHK? Pasalnya, tak jarang perusahaan melakukan hal ini. 

Oleh sebab itu penting bagi HR untuk mengetahui bagaimana hukumnya melakukan PHK dengan menggunakan alasan di atas menurut regulasi yang berlaku. Sebab, kesalahan dalam mengambil keputusan PHK bukan hanya berdampak pada karyawan, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa hukum yang merugikan perusahaan. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya simak penjelasannya di bawa ini. 

Table of Contents

Apakah Tidak Memenuhi Target Bisa Jadi Alasan PHK?

Jawabannya: BISA.

Baca Juga :  Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja dan Aturannya Menurut Undang-Undang

Dalam praktik ketenagakerjaan, kinerja yang tidak memenuhi target termasuk dalam kategori penurunan performa kerja. Hal ini memang dapat menjadi dasar untuk melakukan PHK dan sah menurut undang-undang yang berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154A ayat 1 huruf k UU Cipta Kerja berikut:

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama 

Menurut ketentuan ini, pemberi kerja bisa saja melakukan PHK karena adanya pelanggaran, hal ini bisa termasuk pelanggaran karena tidak memenuhi target. Namun, meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar alasan PHK karena tidak memenuhi target ini menjadi sah, yaitu:

  • Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dengan demikian ketentuan tidak timbul setelah perjanjian, melainkan tercantum dalam perjanjian yang sah dan telah ditandatangani. 
  • Karyawan harus sudah diberikan pembinaan yang dibuktikan dengan adanya SP1, SP2, dan SP3 sebelum akhirnya di PHK. 
  • Ada evaluasi kinerja yang objektif
  • Perusahaan memiliki bukti dokumentasi yang jelas

Kinerja yang tidak memenuhi standar secara konsisten dapat menjadi alasan PHK karena perusahaan berhak untuk menetapkan target dan mendapatkan hasil kerja terbaik dari karyawannya.  Namun, untuk melaksanakannya tetap harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. 

Tidak Hanya Alasan, Prosedur PHK Juga Menentukan

Meskipun pemberi kerja diberikan hak untuk melakukan PHK, namun prosesnya tidak bisa sembarangan. Dalam kasus ini pemberi kerja melalui HR harus terlebih dahulu memberikan SP atau Surat Peringatan kepada karyawan. Artinya, HR tidak bisa hanya berpegang pada “target tidak tercapai”, tetapi juga harus memastikan prosesnya sesuai hukum.

Baca Juga :  Contoh Surat Izin Cuti Kerja yang Profesional

Daftar Alasan PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja

Berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 ada 15 alasan PHK yang sah. Berikut adalah alasan-alasan PHK yang dianggap sah:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure. 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

f. Perusahaan pailit

g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Keda yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: 

  • Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh
  • Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu
  • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh
  • memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja

h. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Ttetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Baca Juga :  7 Manfaat Coklat Bagi Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui

j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis 

k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan 

n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau 

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia 

Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan

Selain memahami apa saja alasan PHK yang sah, penting juga bagi seorang HR untuk mengetahui bahwa tidak semua alasan bisa digunakan untuk PHK. Beberapa yang dilarang antara lain:

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Menikah.
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.    
  • Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. 
  • Adanya perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

PHK dengan alasan diskriminatif seperti ini dapat dianggap batal demi hukum. Dengan demikian perusahaan wajib mempekerjakan karyawan itu kembali. 

Tips HR: Cara Aman Melakukan PHK Karena Target Tidak Tercapai

Agar tetap aman secara hukum, proses PHK harus dilakukan sesuai dengan regulasi. Untuk itu HR harus mampu membuat langkah strategis dan mitigasi risiko. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan HR:

  1. Buat KPI yang jelas dan terukur pastikan target realistis dan terdokumentasi.
  2. Lakukan performance review berkala, jangan tunggu sampai gagal total.
  3. Berikan coaching dan warning letter, sebagai bukti bahwa perusahaan sudah melakukan pembinaan.
  4. Dokumentasikan semua proses, ini penting jika terjadi sengketa.
  5. Ikuti prosedur PHK sesuai UU, termasuk perundingan dan pembayaran hak karyawan. 

Tidak memenuhi target memang bisa menjadi alasan PHK, tetapi bukan berarti perusahaan bebas melakukannya secara sepihak. Dengan memahami aturan dalam UU Cipta Kerja, HR tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko hukum, tetapi juga memastikan proses yang adil bagi karyawan.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tidak Memenuhi Target Jadi Alasan PHK, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut UU Cipta Kerja