Skip to content

Masa Probation Berapa Lama? Ini Aturannya Menurut UU Cipta Kerja

Masa Probation Berapa Lama? Ini Aturannya Menurut UU Cipta Kerja

Salah satu perbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu) adalah adanya masa probation bagi PKWTT. Lantas, masa probation berapa lama?

Meskipun telah diatur dalam UU Cipta Kerja, masih banyak praktisi HR maupun pencari kerja yang tidak memahami ketentuan mengenai masa percobaan kerja yang satu ini. Bahkan tak jarang juga, ada praktik “nakal” dari perusahaan dengan memberikan masa percobaan bagi pekerja PKWT. Nah, untuk menambahkan pemahaman mengenai aturan lengkap, jangka waktu, hingga gaji yang berhak didapatkan selama masa percobaan, simak ulasannya di bawah ini. 

Pengertian Masa Probation

Masa probation atau percobaan kerja diartikan sebagai masa evaluasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk mengetahui kelayakan karyawan tersebut sebelum diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan. Di masa percobaan ini, kinerja karyawan akan dievaluasi dan di pantai secara intensif untuk menentukan apakah layak menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan. 

Apabila lolos, maka karyawan tersebut akan melanjutkan kontraknya sebagai karyawan tetap. Sedangkan jika tidak lolos maka perusahaan akan mengakhiri kontraknya dengan karyawan tersebut. 

Tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk meloloskan semua karyawan yang ada di masa percobaan. Oleh sebab itu, pada masa ini karyawan harus menampilkan kinerja yang terbaik untuk membuktikan kelayakannya.

Landasan Hukum Masa Probation

Jika dilihat pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai masa percobaan di perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja memiliki beberapa ketentuan berikut:

  • Masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. 
  • Perusahaan dilarang melakukan probation untuk karyawan PKWT. 
  • Pengusaha dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku. 
  • Syarat masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Dalam hal perjanjian kerja dilakukan secara lisan maka syarat tersebut harus disampaikan kepada karyawan. 
Baca Juga :  Masa Probation: Pengertian, Gaji, Jangka Waktu, dan Aturan Lengkap

Dengan demikian dapat dipahami bahwa masa percobaan hanya bisa diberlakukan untuk karyawan dengan PKWTT. Praktik-praktik “nakal” perusahaan yang meberikan masa percobaan untuk karyawan PKWT tidak dibenarkan.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan mensyaratkan masa percobaan pada PKWT maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum.

Besarnya Gaji Masa Probation 3 Bulan

UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan upah karyawan yang masih dalam masa probation di bawah upah minimum yang berlaku. Karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan upah dan fasilitas seperti karyawan yang lain. 

Dengan demikian dalam hal ini tidak dibenarkan bagi perusahaan yang tidak memberikan upah atau memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku.  Namun, perusahaan diperbolehkan membedakan upah yang diberikan kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan selama besarnya upah tersebut tidak dibawah upah minimum yang berlaku. 

Hak dan Kewajiban Karyawan di Masa Probation

Ketika seseorang diterima di suatu perusahaan dan harus melewati masa percobaan terlebih dahulu, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak karyawan diantaranya adalah mendapatkan upah, fasilitas, dan perlakuan yang sama. Karyawan tersebut juga berhak untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) apabila sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut di perusahaan pada saat lebaran. 

Sedangkan kewajibannya adalah menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya. Masa percobaan menjadi masa evaluasi bagi karyawan dengan demikian jika karyawan mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi ekspektasi perusahaan terhadap tugas tugas yang diberikan maka karyawan tersebut bisa diangkat menjadi karyawan tetap dengan kontrak PKWTT.

Baca Juga :  Begini Cara Perhitungan Pesangon Pensiun bagi Karyawan Swasta

Namun jika menunjukkan kinerja yang kurang memasukan maka karyawan tersebut akan diputus kontraknya oleh perusahaan. Meski demikian, dalam hal ini perusahaan belum memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, kompensasi, maupun uang penggantian hak. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masa Probation Berapa Lama? Ini Aturannya Menurut UU Cipta Kerja