Skip to content
Home » Bolehkan Nonton Konser Jadi Alasan Cuti Kerja?

Bolehkan Nonton Konser Jadi Alasan Cuti Kerja?

Penyanyi idola sedang menggelar konser dan sebagai penggemar tentunya ingin ikut menghadiri. Namun sebagai karyawan, bolehkan nonton konser jadi alasan cuti kerja?

Hal ini seringkali menjadi dilema para karyawan ketika konser dilakukan di hari kerja. Apakah harus melewatkan konser impian yang entah akan digelar lagi kapan, atau nekat ambil cuti dari tempat kerja? Dalam aturan ketenagakerjaan, cuti karyawan sudah ada aturannya. 

Oleh sebab itu, sebagai karyawan harus tahu bagaimana aturannya sebelum mengajukan cuti ke atasan. Yuk, simak penjelasannya. 

Ketentuan Cuti Karyawan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai boleh tidaknya nonton konser jadi alasan cuti kerja, sebaiknya pahami terlebih dahulu ketentuan mengenai hak cuti karyawan. Cuti kerja diatur dalam pasal 79 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mana pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawannya. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah meliputi:

  • Istirahat antara jam kerja yang diberikan sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan diberikan selama 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
  • Cuti tahunan diberikan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Baca Juga :  Apa Perbedaan Pelatihan Dan Pengembangan SDM?

Hak Cuti Karyawan

Cuti sendiri dibagi menjadi dua yaitu cuti yang berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Artinya jika karyawan mengambil paid leave  maka perusahaan tetap wajib membayarkan upahnya. Sedangkan jika mengambil unpaid leave maka gaji karyawan dipotong sesuai lamanya cuti yang diambil. 

Ada beberapa jenis cuti yang bisa diambil oleh karyawan tanpa khawatir gajinya dipotong. Berikut adalah hak cuti karyawan yang berbayar:

  • Cuti tahunan selama 12 hari.
  • Cuti besar atau istirahat panjang selama 2 bulan setelah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
  • Cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan. 
  • Cuti haid untuk hari pertama dan kedua siklus haid.
  • Cuti keguguran.
  • Cuti sakit.
  • Cuti alasan penting seperti menikah. menikahkan anaknya. mengkhitan anaknya, membaptis anaknya, istrinya melahirkan bagi para suami, anggota keluarga meninggal dunia. 

Dengan alasan-alasan di atas maka karyawan dapat mengambil cuti selama ketentuan yang sudah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain pada cuti di atas maka karyawan bisa mengajukan unpaid leave jika perusahaan mengizinkan. 

Nonton Konser Jadi Alasan Cuti Kerja

Lantas, bolehkah jika menonton konser jadi alasan cuti kerja? Jawabannya bisa. Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengambil cuti kerja dengan alasan nonton konser:

1. Mengambil Jatah Cuti Tahunan

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengambil jatah cuti tahunan yang masih tersisa. Cuti adalah hak karyawan yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. 

Kamu tidak perlu sakit dulu untuk mengambil cuti. Manfaatkan hak cuti yang masih ada untuk memastikan work life balance. 

2. Mengambil Unpaid Leave

Jika jatah cuti yang kamu miliki sudah habis kamu bisa mengajukan unpaid leave. Namun tidak semua perusahaan memiliki kebijakan seperti ini. Oleh sebab itu kamu tetap harus memperhatikan kebijakan perusahaan saat mengajukan alasan cuti kerja. 

Baca Juga :  5 Alasan Pentingnya Kesejahteraan Karyawan di Perusahaan

Kamu bisa membuat nonton konser jadi alasan cuti kerja tanpa perlu takut gaji dipotong jika mengambil jatah cuti tahunan. Ketika mengajukan cuti kamu tidak perlu menjelaskan dengan detail alasan cuti kerja yang kamu ajukan. 

Namun pastikan untuk tetap jujur dan menjelaskan untuk apa cuti tersebut diambil. Sebab perusahaan tetap membutuhkan informasi tersebut untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang terkendala selama kamu mengambil cuti. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkan Nonton Konser Jadi Alasan Cuti Kerja?