
Masih sering diminta kerja saat hari libur? Tak jarang perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat hari libur nasional maupun hari istirahat mingguan karyawannya. Sebenarnya bagaimana aturannya? Bolehkan mempekerjakan karyawan saat mereka sedang libur? Atau perusahaan harus membayarkan upah lembur?
Nah, hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di saat libur wajib membayarkan upah lembur.
Besarnya upah yang diberikan juga ada perhitungannya tersendiri. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana aturannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Ketentuan Lembur
Waktu kerja dan waktu istirahat karyawan telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP No. 35 tahun 2021. Dalam pasal 81 Angka 23 yang memuat pasal 77 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa pengusaha wajib menerapkan ketentuan waktu kerja sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun waktu kerja karyawan adalah:
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
- 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sedangkan untuk waktu lembur juga sudah diatur dalam pasal 26 ayat 1 PP no. 35 tahun 2021. Dengan demikian waktu lembur karyawan tidak boleh melebihi ketentuan berikut ini:
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari
- dan 18 jam dalam 1 minggu
Jika pengusaha mempekerjakan karyawan di luar ketentuan lembur di atas maka wajib membayarkan upah lembur. Kendati demikian dalam ayat 2 pasal 26 PP No. 35 tahun 2021, ketentuan waktu lembur tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau libur nasional.
Lembur Kerja di Hari Libur Nasional
Jika perusahaan mempekerjakan karyawan untuk kerja di hari libur nasional maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Selain itu saat karyawan lembur perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Memberikan kesempatan istirahat yang secukupnya.
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1400 kalori jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
- Makanan dan minuman yang diberikan tidak boleh diganti dalam bentuk uang.
Jika lembur dilakukan pada hari libur nasional, perhitungan upahnya telah diatur dalam pasal 31 ayat 1 poin b PP No. 35 tahun 2021. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, berikut adalah ketentuan upah lemburnya:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Lembur Kerja di Hari Istirahat Mingguan
Lantas bagaimana jika lemburnya saat hari istirahat mingguan? Pemerintah juga telah mengatur hal ini dalam pasal 31 PP No. 35 tahun 2021. Pengusaha wajib membayarkan upah sesuai dengan waktu kerjanya, yaitu:
1. 6 Hari Kerja
Untuk karyawan dengan 6 hari kerja seminggu kemudian masih harus lembur di hari istirahat mingguannya maka pengusaha wajib membayarkan upah lemburnya. Upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
2. 5 Hari Kerja
Adapun perhitungan per jam dalam upah lembur ini diambil dari 1/73 dari upah sebulan. Sedangkan jika waktu kerjanya adalah 5 hari seminggu, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Nah, itu tadi adalah penjelasan untuk perhitungan lembur ketikan kerja di hari libur baik itu libur mingguan maupun libur resmi. Semoga bermanfaat!
Kela HR
Grow Together