
Tepat di awal bulan Ramadhan tanggal 1 Maret 2025, raksasa tekstil Indonesia resmi berhenti beroperasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex PHK kurang lebih 10.665 karyawannya setelah pengadian Niaga memutuskan status Pailit perusahaan. Setelah ribuan karyawan harus dirumahkan oleh PT Sritex, lantas apa saja hak karyawan yang di PHK karena perusahaan pailit?
Kabar ini tentunya menyisakan duka dan kenangan, tak hanya dari para karyawan Sritex namun juga masyarakat Indonesia. Perusahaan tekstil yang sudah beroperasi selama hampir 60 tahun ini telah mengalami lika-liku perjalanan, merasakan masa kejayaan dan prestasi yang gemilang di sepanjang tahun 2000-an hingga akhirnya harus berhenti berdetak pada tahun 2025.
Table of Content
Perjalanan PT Sritex Hingga PHK 10.000 Karyawan
PT Sritex kini tinggal kenangan. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut telah berdiri sejak tahun 1966 dan hampir 60 tahun beroperasi hingga sekarang.
Mengutip dari Kompas.com, PT Sritex mulanya hanya sebuah kios kecil yang buka di pasar Klewer, Kota Solo. Seiring berjalannya waktu kios yang didirikan oleh Almarhum Haji Muhammad Lukminto tersebut berkembang hingga akhirnya menjadi raksasa tekstil di Asia Tenggara.
Bahkan perusahaan ini tetap bertahan kokoh di kala Krisis Moneter tahun 1998. Selain itu sepanjang tahun 2000-an Sritex juga menjadi pemasok seragam militer untuk lebih dari 30 negara di dunia.
Sayangnya, kejayaan tersebut kini tinggal kenangan. Tahun 2025, mengutip dari Tempo Sritex PHK kurang lebih 10.665 karyawannya karena Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit. Akibatnya perusahaan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 dan merumahkan ribuan karyawannya.
Hak Karyawan yang di PHK karena Perusahaan Pailit
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan karena beberapa alasan yang sah. Salah satunya adalah karena perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 40 ayat 1 PP no. 35 tahun 2021, menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK. Adapun besarnya masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Uang Pesangon
Pesangon ini merupakan uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir yang disebabkan oleh alasan-alasan yang sah sesuai yang diatur dalam pasal 81 Angka 45 UU Cipta Kerja. Pesangon juga termasuk sebagai hak karyawan yang didapatkan karena perusahaan pailit. Adapun besarnya uang pesangon sebagaimana pasal 40 Ayat 2 PP no. 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Sedangkan uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan sebagai kompensasi kepada karyawan atas loyalitasnya kepada perusahaan karena sudah bekerja pada jangka waktu tertentu. Dalam pasal 40 Ayat 3 PP no. 35 tahun 2021 tersebut juga diatur besarnya uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
3. Uang Penggantian Hak
Terakhir, adalah uang penggantian hak yaitu uang yang diberikan untuk membayarkan hak-hak karyawan yang belum diambil selama masa kerjanya. Uang penggantian hak yang didapatkan disebutkan dalam pasal 40 Ayat 4 PP no. 35 tahun 2021, yaitu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak Karyawan PHK Karena Perusahaan Pailit
Mengutip dari laman SIP Law Firm, yang dimaksud dengan pailit adalah kondisi dimana debitur tidak mampu melunasi hutang kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada PT Sritex sebelum akhirnya resmi tutup.
Ketika perusahaan mengalami pailit maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawannya. Kendati demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak karyawan, sebagaimana diatur dalam pasal 47 PP 35 Tahun 2021, yaitu:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Prioritas Pembayaran Hak Pekerja Ketika Perusahaan Pailit
Ketika perusahaan mengalami kepailitan, memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak karyawannya sebelum kreditur lain kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 49 PP No. 26 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun akhirnya PT Sritex PHK ribuan karyawannya dan resmi tutup pada 1 Maret 2025, ada hak-hak karyawan yang di PHK karena perusahaan pailit yang perlu ditunaikan. Karyawan PHK yang disebabkan oleh perusahaan pailit memiliki hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.
Kelas HR
Grow Together