fbpx
Skip to content
Home » Daftar UMK Jabodetabek 2025, Tertinggi Kota Bekasi!

Daftar UMK Jabodetabek 2025, Tertinggi Kota Bekasi!

Daftar UMK Jabodetabek 2025, Tertinggi Kota Bekasi!

UMP untuk seluruh provinsi di Indonesia telah ditetapkan tak terkecuali untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Berdasarkan aturan dalam Permenaker No 16 tahun 2024, kenaikan upah minimum berlaku mulai 1 Januari 2025. Lantas berapa besarnya UMK jabodetabek 2025?

Gubernur masing-masing wilayah telah menetapkan besarnya UMP dan juga UMK yang akan berlaku untuk wilayahnya. Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Berdasarkan hasil kenaikan tersebut, dari seluruh wilayah Jabodetabek, kota Bekasi menduduki peringkat pertama dengan upah minimum tertinggi. Nah, untuk mengetahui besarnya upah minimum untuk wilayah Jabodetabek, simak penjelasannya di bawah ini. 

UMP Jakarta Tertinggi Se-Indonesia

Kebijakan mengenai kenaikan UMP untuk provinsi DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Besarnya UMP DKI Jakarta tahun 2025 adalah sebesar Rp.5.396.761, naik sebesar Rp.329.379 dari tahun sebelumnya. 

DKI Jakarta sendiri tercatat sebagai wilayah dengan UMP 2025 tertinggi di Indonesia. Bahkan menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki UMP di atas 5 juta. Hal ini cukup jauh berbeda jika dibandingkan dengan provinsi lainnya yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh perbandingan UMP DKI Jakarta dengan provinsi disekitarnya:

  • Jakarta Rp5.396.761.
  • Jawa Barat Rp2.191.232.
  • Jawa Tengah Rp2.169.348.
  • Jawa Timur Rp2.305.984.
  • Banten Rp2.905.119.

Daftar UMK Jabodetabek 2025

Selain UMP, UMK untuk masing-masing provinsi juga telah diumumkan, tidak terkecuali UMK Jabodetabek 2025. Adapun rinciannya, adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta Rp5.396.761
  • Kabupaten Bogor Rp.4.877.211
  • Kota Bogor Rp.5.126.897
  • Kota Depok Rp.5.195.721
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117
  • Kota Tangerang Rp 5.069.708
  • Kota Tangerang Selatan Rp.4.974.392
  • Kota Bekasi Rp.5.690.752
  • Kabupaten Bekasi Rp.5.558.515

Berdasarkan data UMK Jabodetabek 2025 di atas dapat diketahui bahwa Kota bekasi menduduki peringkta pertama UMK tertinggi. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Bogor. 

Ketentuan mengenai UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan instruksi pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Ketentuan mengenai UMK ini tidak berlaku bagi semua pekerja, namun berlaku bagi bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja tersebut. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku di wilayahnya masing-masing. 

Itu tadi adalah daftar UMK Jabodetabek 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5%. UMK yang berlaku untuk masing-masing wilayah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar UMK Jabodetabek 2025, Tertinggi Kota Bekasi!
× Chat Admin Kelas HR