fbpx
Skip to content

Kontrak Kerja Diperpanjang Terus tapi Gak Diangkat jadi Karyawan Tetap? Emang Boleh?

Kontrak Kerja Diperpanjang Terus tapi Gak Diangkat jadi Karyawan Tetap? Emang Boleh?

Meskipun secara umum, seluruh karyawan memiliki hak yang sama, namun tetap saja ada perbedaan antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap. Pada beberapa perusahaan benefit yang diberikan kepada karyawan tetap biasnya lebih besar atau lebih banyak daripada karyawan kontrak. 

Oleh sebab itu banyak karyawan yang ingin segera diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaannya. Namun jika kontrak kerja diperpanjang terus tapi tidak diangkat jadi karyawan tetap, apa boleh? Bagaimana hukumnya menurut regulasi yang berlaku?

Aturan PKWT Menurut UU Cipta Kerja 

Perpanjangan kontrak umumnya dilakukan pada karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Lamanya waktu kontrak di masing-masing perusahaan berbeda-beda, ada yang memberikan kontrak per 3 bulan, 6 bulan 1 tahun, maupun 2 tahun. 

Dalam regulasi yang  berlaku saat ini yaitu UU Cipta Kerja menegaskan bahwa PKWT dibuat hanya untuk pekerjaan tertentu. Dalam hal ini kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Dilansir dari laman MK Republik Indonesia, apabila ketentuan mengenai sifat pekerjaan tersebut dilanggar maka PKWT tersebut menjadi batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT.

Mengenai lamanya waktu PKWT, dalam pasal 81 Angka 12 Pasal 56 UU Cipta Kerja juncto Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan batas waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun. Lebih lanjut, dalam hal pekerjaan yang belum selesai dalam jangka waktu yang diperjanjikan maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT dan perpanjangan tidak lebih dari 5 tahun. 

Bolehkah Kontrak Kerja Diperpanjang Terus?

Lantas bolehkan jika kontrak kerja diperpanjang terus-menerus? Jika melihat pada ketentuan pasal 81 Angka 15 Pasal 59 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya selesai dalam waktu tertentu, dengan ketentuan berikut:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Dengan demikian PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan tidak bisa dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Mengenai kontrak kerja diperpanjang terus-menerus tanpa pengangkatan menjadi karyawan tetap harus dilihat terlebih dahulu sifat dari pekerjaan yang dilakukan. 

UU Cipta kerja telah memberikan batasan pekerjaan yang termasuk ke dalam PKWT beserta batas waktu pelaksanaannya. Jika pengusaha melanggar ketentuan mengenai pekerjaan yang termasuk dalam PKWT maka PKWT tersebut batal demi hukum dan kontrak kerja karyawan berubah menjadi PKWTT.

Sedangkan mengenai ketentuan batas waktu PKWT adalah paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 3 tahun. Dengan demikian sudah jelas bahwa PKWT bisa diperpanjang selama jangka waktu perpanjangan dan PKWT tersebut tidak lebih dari 5 tahun. 

Sebagai contoh A adalah seorang karyawan kontrak dengan PKWT 1 tahun, kemudian perusahaan memperpanjang kontrak A sebanyak 4 kali sehingga total masa kerja A adalah 5 tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku maka hal itu tidak menyalahi aturan mengenai PKWT sebab jangka waktu PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 

Namun jika pengusaha hendak memperpanjang lagi kontraknya, maka secara otomatis kontrak kerja tersebut berubah menjadi PKWTT. Dalam hal ini Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker dan K3 menjelaskan apabila batasan mengenai jenis, sifat, dan kegiatan PKWT dilanggar maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT.

Hal ini sebagai konsekuensi dari pembatasan dalam Pasal 81 Angka 15 Pasal 59 Ayat 1 UU Cipta kerja mengenai frasa “pekerjaan tertentu”. Konsekuensi hukum dengan beralihnya PKWT menjadi PKWTT ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai ketentuan kontrak kerja yang diperpanjang terus menerus tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kontrak Kerja Diperpanjang Terus tapi Gak Diangkat jadi Karyawan Tetap? Emang Boleh?
× Chat Admin Kelas HR