UMP atau upah minimum provinsi merupakan batas minimum gaji yang bisa diberikan kepada karyawan. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang berlaku, pengusaha dilarang memberikan gaji karyawan di bawah UMP.
Dalam sistem penggajian, perusahaan juga wajib menyusun struktur skala upah sebagai pedoman dalam memberikan upah kepada karyawannya. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan gaji di atas UMP? Yuk, simak penjelasannya sebagai berikut.
Ketentuan Upah Minimum
Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Untuk melindungi hak pekerja, pemerintah melalui Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan mengenai upah minimum.
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai batas minimal upah yang bisa diberikan kepada pekerja. Dengan demikian perusahaan dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Upah minimum dibagi menjadi 2 yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Masing-masing wilayah memiliki nilai UMP dan UMK yang berbeda-beda, ada beberapa hal yang mempengaruhi penetapan upah minimum tersebut, diantaranya adalah:
- Regulasi pemerintah.
- Kebutuhan hidup yang layak.
- Tingkat inflasi.
- Tingkat penyerapan tenaga kerja.
- Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
- Rata-rata besarnya upah.
Dalam sistem pengupahan yang dijadikan pedoman upah minimum adalah UMP. Namun apabila suatu wilayah memiliki nilai UMK yang lebih besar dari UMP maka yang digunakan sebagai pedoman penetapan upah minimum pekerja adalah UMK.
UMP atau UMK yang berlaku, digunakan sebagai pedoman pengupahan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 88E UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Siapa yang Berhak Mendapat Gaji di Atas UMP?
Pekerja yang berhak mendapatkan gaji di atas UMP adalah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 92 Ayat 2 UU No.6 Tahun 2023, yang mana menegaskan bahwa struktur skala upah digunakan sebagai pedoman penetapan upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Dalam hal ini, pedoman pengupahan yang digunakan adalah struktur skala upah yang telah disusun oleh perusahaan. Lebih lanjut, pengusaha dapat melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan gaji diatas UMP.
Struktur Skala Upah
Struktur skala upah menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah pekerja di perusahaan. Struktur upah merupakan pengelompokkan upah berdasarkan golongan jabatannya dari jabatan tertinggi hingga jabatan terendah. Sedangkan skala upah adalah besarnya nilai upah dari golongan yang tertinggi hingga terendah.
Struktur skala upah disusun dengan memperhatikan golongan jabatan, pendidikan, keterampilan dan pengalaman pekerja. Dengan adanya struktur skala upah diharapkan sistem pengupahan di perusahaan lebih adil dan tidak ada gap yang terlalu tinggi antara jabatan satu dengan jabatan lainnya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji di atas UMP. Berdasarkan regulasi yang berlaku, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan gaji di atas UMP berdasarkan struktur skala upah yang telah disusun oleh perusahaan.
Kelas HR
Grow Together
.