fbpx
Skip to content

Bolehkah Ada Masa Probation pada PKWT?

Bolehkah Ada Masa Probation pada PKWT?

Aturan mengenai masa probation atau masa percobaan kerja sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun ternyata masih banyak HR perusahaan yang belum memahami hal ini, apakah masa percobaan itu hanya untuk karyawan dengan PKWTT atau bolehkan memberikan masa probation pada PKWT juga?

Sebab, tak jarang ditemui ada beberapa perusahaan yang menerapkan masa probation kepada karyawannya padahal kontrak yang digunakan adalah PKWT. Bagi seorang HR mengetahui ketentuan mengenai masa probation ini sangat penting. Sebab, memberikan atau  tidak memberikan masa probation kepada karyawan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Nah, untuk mengetahui apakah dalam kontrak PKWT boleh memberikan masa percobaan atau tidak, simak ulasannya di bawah ini. 

Apa Itu Masa probation?

Masa probation atau disebut juga dengan masa percobaan kerja merupakan waktu yang disyaratkan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk melakukan uji kelayakan. Selama waktu yang diperjanjikan perusahaan akan mengevaluasi kinerja karyawan tersebut untuk menentukan apakah layak untuk diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak. 

Oleh sebab itu istilah masa percobaan kerja biasanya ditemukan dalam kontrak kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Namun ada pula perusahaan yang mensyaratkan adanya masa probation pada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu). 

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai masa probation ini diatur dalam Pasal 60 Ayat 1 dan 2. Berikut ini adalah beberapa ketentuan pelaksanaan masa percobaan menurut regulasi yang berlaku:

  • Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan dengan PKWTT.
  • Masa percobaan dapat dilaksanakan paling lama 3 bulan. 
  • Selama masa percobaan berlangsung perusahaan dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku. 
  • Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Bolehkah Mensyaratkan Masa Probation pada PKWT?

Masa percobaan seringkali memang digunakan oleh perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan baru di awal masa kerjanya untuk menentukan kelayakan karyawan tersebut. Namun kesalahan yang banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan adalah menerapkan masa percobaan tersebut untuk karyawan kontrak atau karyawan dengan PKWT. 

Dalam Pasal 58 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Lebih lanjut, dalam Pasal 58 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika perusahaan mensyaratkan masa percobaan pada PKWT maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum tapi masa kerjanya tetap dihitung.

Lantas bagaimana jika perusahaan menerapkan masa probation pada PKWT? Batal demi hukum yang dimaksud pada ayat di atas adalah masa probationnya yang dianggap batal, namun tidak membatalkan perjanjian kerjanya. Dengan demikian waktu masa percobaan yang disyaratkan oleh perusahaan tersebut berubah menjadi masa kerja PKWT. 

Apabila perusahaan ingin mensyaratkan masa probation maka kontrak kerja PKWT harus diubah menjadi PKWTT dan perusahaan harus memperbarui perjanjian kerja tersebut. Selain itu karyawan juga berhak untuk mendapatkan hak-hak yang diberikan kepada karyawan PKWTT. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai masa probation pada PKWT. Berdasarkan penjelasan di atas perusahaan dilarang memberikan masa probation pada karyawan dengan PKWT karena masa probation hanya bisa diberikan kepada karyawan PKWTT. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Ada Masa Probation pada PKWT?
× Chat Admin Kelas HR