Aturan terbaru mengenai kenaikan UMP 2024 telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Besarnya UMP masing-masing provinsi ditentukan oleh Gubernur berdasarkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat.
Melalui pasal 29 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023 menyebutkan bahwa Gubernur harus sudah menetapkan besarnya UMP paling lambat tanggal 21 November 2023 dan keputusan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari mendatang. Lantas berapa besarnya kenaikan UMP masing-masing provinsi?
Kenaikan UMP 2024 untuk 38 Provinsi Di Indonesia
Pemerintah Daerah Indonesia telah mengumumkan besarnya kenaikan UMP masing-masing provinsi. Berikut ini adalah besarnya kenaikan UMP 2024, untuk 38 Provinsi di Indonesia:
- Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.
- Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915.
- Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.
- Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492.
- Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
- Riau (naik 3,2 persen) dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.
- Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079.
- Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.
- Jambi (naik 3,2 persen) dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121.
- Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497.
- Banten (naik 2,5 persen) dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812.
- DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381.
- Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
- Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) dari Rp981.782 menjadi Rp.2.125.897.
- Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
- Bali (naik 3,68 persen) dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672.
- Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067.
- Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826.
- Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616.
- Kalimantan Tengah (naik 2,53 persen) dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616.
- Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812.
- Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858.
- Kalimantan Utara (naik 3,38 persen) dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653.
- Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
- Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964.
- Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.
- Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298.
- Gorontalo (naik 1,19 persen) dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.
- Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958.
- Maluku (naik 4,88 persen) dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953.
- Maluku Utara (naik 7,5 persen) dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.
- Papua (naik 4,14 persen) dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270.
- Papua Barat (naik 3,38 persen) dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.
- Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270.
- Papua Pegunungan (naik 4,14 persen) dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270.
- Papua Barat Daya (naik 4,14 persen) dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270.
- Papua Selatan (naik 4,14 persen) dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270.
Ketentuan Mengenai Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Dalam menentukan besarnya UMP masing-masing daerah, perhitungannya mempertimbangkan tiga variabel utama yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi.
- Tingkat inflasi.
- Indeks yang disimbolkan dengan α yaitu mewakili kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.
Besarnya UMP masing-masing daerah memiliki nilai yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan nominal yang dibutuhkan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak di masing-masing daerah. Misalnya, besarnya nominal untuk memenuhi kebutuhan hidup di DKI Jakarta berbeda dengan kebutuhan di DIY.
Besarnya UMP juga bisa berubah-ubah tiap tahunnya mengikuti perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nantinya UMP inilah yang seharusnya menjadi acuan bagi para pemberi kerja dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Sebab dalam regulasi yang berlaku, pemberi kerja dilarang untuk memberikan upah dibawah UMP yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Nah, itu tadi adalah informasi mengenai kenaikan UMP 2024 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Setiap provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda berdasarkan dengan perhitungan kebutuhan hidup yang layak di masing-masing provinsi tersebut.