fbpx
Skip to content

4 Jenis Komponen Upah Menurut PP Pengupahan

4 Jenis Komponen Upah Menurut PP Pengupahan

Upah merupakan bayaran yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Upah sendiri memiliki komponen yang berbeda-beda, dalam PP Pengupahan, ada 4 jenis komponen upah. 

Sebagai seorang HR dan pemilik usaha, penting sekali untuk memahami jenis-jenis komponen yang ada pada upah karyawan tersebut. Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini. 

Jenis Komponen Upah

Aturan mengenai pengupahan di Indonesia telah diatur oleh pemerintah, salah satunya dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan mengenai pengupahan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya pemerintah agar masyarakat memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan penghidupan yang layak.

Dalam praktiknya, penghasilan ini dibagi menjadi 2 yaitu upah dan pendapatan non upah. Upah sendiri merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang diberikan dalam bentuk uang. Menurut pasal 7 ayat 1 PP pengupahan, ada 4 jenis komponen upah, yaitu:

1. Upah Tanpa Tunjangan

Dalam penjelasan pasal 7 ayat 1 PP Pengupahan, jenis yang pertama adalah upah tanpa tunjangan yang artinya adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja tanpa adanya tambahan apapun. Sebagai contoh seseorang mendapatkan gaji sebesar 5 juta, maka nominal tersebut adalah upah bersih yang diberikan pada pekerja. 

Sebagaimana diketahui bahwa upah menjadi dasar perhitungan pada penentuan THR, lembur, pesangon dan lain-lain. Oleh sebab itu dengan komponen upah semacam ini maka gaji 5 juta tersebut yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan tunjangan maupun potongan lain-lain.

2. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Jenis komponen upah yang selanjutnya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja secara teratur yang tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian target tertentu, misalnya adalah tunjangan jabatan.

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan, menurut pasal 94 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa besarnya upah pokok minimal adalah 75% dari total upah. Dengan demikian jika upah yang diberikan sebesar 5 juta maka besarnya upah pokok minimal adalah Rp.3.750.000 sedangkan sisanya adalah tunjangan tetap. 

3. Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Jenis komponen upah yang berikutnya adalah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kehadiran atau pencapaian tertentu. Misalnya adalah tunjangan transport pada saat dinas ke luar, tunjangan makan dan lain sebagainya. 

4. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap

Terakhir, komponen upah bisa saja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok ini yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besarnya THR, lembur, pesangon dan lain-lain.

Sistem Pengupahan di Indonesia

Dalam menentukan besarnya upah yang akan diberikan kepada karyawan, ada 2 jenis sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 14 PP pengupahan yaitu:

1. Berdasarkan Satuan Waktu

Sistem pengupahan yang pertama adalah dihitung berdasarkan satuan waktu. Artinya upah yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan waktu kerja yang dihabiskan bisa dalam satuan jam, hari maupun bulan. 

2. Berdasarkan Satuan Hasil

Berikutnya adalah upah yang diberikan berdasarkan satuan hasil. Upah yang diberikan berdasarkan satuan hasil ini diberikan kepada pekerja berdasarkan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Biasanya sistem ini digunakan untuk pekerja borongan maupun freelance yang bayarannya tidak dihitung berdasarkan waktu namun berdasarkan selesainya pekerjaan.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai jenis-jenis komponen upah yang diatur dalam PP pengupahan. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 Jenis Komponen Upah Menurut PP Pengupahan
× Chat Admin Kelas HR