Skip to content

18 Agustus Libur Nasional Atau Cuti Bersama, Ini Penjelasannya!

Tanggal 18 Agustus mendatang dikabarkan akan menambah deretan hari libur nasional. Tapi benarkah demikian?

Kepastian mengenai informasi ini akhirnya rilis setelah pemerintah mengeluarkan pemberitahuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Berikut penjelasannya!

Kepastian Tanggal 18 Agustus

Rakyat Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status tanggal 18 Agustus apakah menjadi libur nasional atau cuti bersama. Sebelumnya, dalam Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. 

Penetapan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas Hari Kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pernyataan tersebut ternyata direvisi dengan keluarnya SKB Menag, MenPAN-RB dan Menaker yang mana memasukkan tanggal 18 Agustus 2025 ke dalam daftar cuti bersama.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Dengan adanya tambahan tanggal 18 Agustus sebagai cuti bersama, maka ada perubahan dalam daftar cuti bersama di tahun 2025 ini. Berikut ini adalah daftar libur nasional dan cuti bersama 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  Sritex PHK 10.000 Karyawan, Apa Saja Hak Karyawan yang di PHK karena Perusahaan Pailit?

Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus (Senin) Proklamasi Kemerdekaan
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Download SKB disini.

Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur nasional dan cuti bersama adalah dua hal berbeda yang seringkali masih disalah artikan. Jika berdasarkan aturan yang berlaku, libur nasional adalah hari libur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang mewajibkan semua instansi diliburkan kegiatannya. Dalam urusan ketenagakerjaan, libur nasional ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan. 

Berbeda dengan cuti bersama, meskipun sama-sama ditetapkan oleh pemerintah, namun sifatnya tidak wajib. Untuk perusahaan swasta libur cuti bersama ini tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. 

Selain itu, cuti bersama juga akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/6/HK.04/XII/ 2024 tentang pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama yaitu:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 
Baca Juga :  Ingin Mendapatkan BSU? Begini Cara Daftar Bantuan BSU 2025 dan Syaratnya

Nah, dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri, maka tanggal 18 Agustus resmi ditambahkan sebagai tanggal cuti bersama. Mengenai pelaksanaan sifatnya tidak wajib berbeda dengan libur nasional.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 Agustus Libur Nasional Atau Cuti Bersama, Ini Penjelasannya!