Skip to content

10 Alasan Cuti Kerja yang Bisa Diajukan ke Perusahaan

10 Alasan Cuti Kerja yang Bisa Diajukan ke Perusahaan

Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat dari rutinitas pekerjaan. Hal ini bahkan sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Namun, tidak semua cuti bisa diajukan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Penting untuk memahami alasan cuti kerja yang dapat diterima oleh perusahaan agar permohonan cuti yang diajukan disetujui dengan mudah.

Selain itu, cara mengajukan cuti juga perlu dilakukan secara profesional—baik melalui surat resmi, email, maupun sistem HR yang ada di perusahaan. Artikel ini akan membahas 10 alasan cuti kerja yang bisa diajukan, langkah-langkah penggunaannya, serta contoh surat cuti dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Alasan Cuti Kerja

Meskipun cuti merupakan hak karyawan, bukan berarti karyawan bisa cuti seenaknya. Di Indonesia, pemerintah telah mengatur hak cuti karyawan dalam UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja. Dalam regulasi yang berlaku setidaknya ada 8 jenis cuti yang bisa dilakukan oleh karyawan. 

Jika kamu memiliki kepentingan yang mengharuskan untuk cuti, hak-hak cuti yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut bisa kamu manfaatkan. Nah, dalam praktiknya, alasan apa saja yang bisa digunakan untuk mengambil cuti kerja? Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa digunakan:

1. Cuti Karena Sakit

Salah satu alasan cuti kerja yang paling umum dan mudah disetujui adalah karena sakit. Jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk bekerja, karyawan berhak mengambil cuti agar dapat beristirahat dan memulihkan diri. Biasanya perusahaan meminta surat keterangan dokter sebagai bukti. Jika mengajukan cuti karena sakit, karyawan tetap bisa mendapatkan upah penuh dari perusahaan. 

2. Cuti Karena Menikah

Menikah termasuk dalam kategori cuti alasan penting yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Karyawan yang menikah berhak mendapatkan cuti selama 3 hari dengan tetap menerima upah.Perusahaan umumnya memahami bahwa pernikahan memerlukan waktu untuk persiapan dan acara, sehingga izin ini wajar dan sering diberikan tanpa hambatan.

3. Cuti Karena Istri Melahirkan atau Mendampingi Persalinan

Khusus bagi karyawan laki-laki, pemerintah memberikan hak cuti selama 2 hari kerja untuk mendampingi istri yang melahirkan. Sedangkan bagi karyawan perempuan yang melahirkan, hak cuti bisa mencapai 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Cuti ini merupakan alasan cuti kerja yang bersifat kemanusiaan dan wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga :  5 Manfaat Minum Air Lemon Hangat di Pagi Hari

4. Cuti Karena Kematian Anggota Keluarga

Selanjutnya, alasan cuti kerja yang bisa diajukan ke perusahaan adalah adanya kematian anggota keluarga inti seperti orang tua, anak, atau pasangan hidup. Alasan semacam itu juga termasuk dalam cuti alasan penting yang diatur undang-undang.

Karyawan berhak mendapatkan izin selama 2 hari kerja dengan tetap menerima gaji penuh. Beberapa perusahaan bahkan memberi tambahan waktu jika lokasi rumah duka jauh atau membutuhkan perjalanan panjang.

5. Cuti Karena Keluarga Sakit atau Butuh Perawatan

Selain sakit pribadi, karyawan juga bisa mengajukan cuti untuk merawat anggota keluarga yang sedang sakit parah. Biasanya perusahaan memberikan cuti selama 1–3 hari, tergantung kebijakan internal.

6. Cuti Tahunan atau Liburan

Cuti tahunan merupakan hak karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Berdasarkan Undang-Undang, jumlah cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Karyawan bisa memanfaatkannya sebagai alasan cuti kerja untuk berlibur, beristirahat, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.

7. Cuti untuk Pendidikan atau Pelatihan

Beberapa perusahaan memberikan izin bagi karyawan yang ingin mengikuti pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan yang relevan dengan pekerjaan. Misalnya, mengikuti pelatihan manajemen atau sertifikasi profesional. Jenis cuti ini bisa masuk dalam kategori cuti khusus atau training leave tergantung pada kebijakan HR.

Namun, berbeda dengan ketentuan cuti lainnya, cuti ini tidak termasuk dalam paid leave. Dengan demikian karyawan yang mengambil cuti akan dipotong gajinya sesuai dengan jumlah hari cuti.

8. Cuti Karena Acara Keluarga

Berikutnya, alasan cuti yang satu ini cukup klise untuk dijadikan sebagai alasan cuti. Namun karyawan tetap bisa mengajukannya pada perusahaan. Cuti dengan alasan ini bisa menjadi paid leave bisa juga unpaid leave, tergantung apa yang kamu hadiri. Selengkapnya bisa dibaca disini.

Baca Juga :  Bolehkan Nonton Konser Jadi Alasan Cuti Kerja?

9. Cuti untuk Ibadah atau Kegiatan Keagamaan

Beberapa perusahaan memberikan cuti khusus bagi karyawan yang ingin menjalankan ibadah keagamaan seperti haji, umrah, atau retret rohani. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, banyak perusahaan di Indonesia yang mengizinkan jenis cuti ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan karyawan.

Bagi karyawan yang sudah mengambil jatah cuti tahunannya, maka cuti semacam ini sudah tidak termasuk dalam paid leave lagi melainkan unpaid leave. Dengan demikian selama masa cuti berlangsung karyawan tidak mendapatkan upah.

10. Cuti Karena Urusan Pribadi Penting

Ada kalanya seseorang harus mengambil cuti karena urusan pribadi yang tidak bisa ditunda, seperti mengurus surat penting, menghadiri sidang, atau membantu keluarga dalam situasi tertentu. Jika alasan cuti kerja ini disampaikan secara jujur dan sopan, perusahaan biasanya akan memahami dan memberikan izin, terutama jika karyawan memiliki reputasi kerja yang baik.

Cara Mengajukan Cuti Kerja Agar Disetujui

Mengetahui alasan yang sah saja tidak cukup, cara pengajuan juga menentukan apakah cuti diterima atau tidak. Berikut langkah-langkah yang disarankan:

  1. Periksa kebijakan cuti perusahaan – Sebelum mengajukan cuti pastikan untuk memahami jumlah hari dan jenis cuti yang bisa digunakan.
  2. Ajukan cuti lebih awal – Sebelum cuti, pastikan untuk mengajukan permohonan cuti minimal 3–7 hari sebelum tanggal yang direncanakan, kecuali untuk kondisi darurat.
  3. Gunakan bahasa sopan dan profesional – Hindari alasan yang tidak jelas atau terlalu pribadi.
  4. Lampirkan dokumen pendukung jika perlu – Misalnya surat dokter atau undangan pernikahan.
  5. Koordinasikan dengan rekan kerja – Pastikan pekerjaan tetap berjalan selama cuti.

Contoh Format Surat Cuti Kerja

Berikut contoh surat cuti kerja dalam bahasa Indonesia dan Inggris yang bisa digunakan sesuaikan dengan kebutuhan:

Baca Juga :  Pro Kontra Fenomena Work From Home, Solusi Atau Tantangan?

Bahasa Indonesia

Yogyakarta, 13 Oktober 2025

Kepada Yth.  

Bapak/Ibu [Nama Atasan]  

HRD [Nama Perusahaan]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rina Andini  

Jabatan : Staff Keuangan  

Dengan ini mengajukan cuti kerja selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 20–22 Oktober 2025.  

Alasan cuti kerja: menghadiri acara pernikahan adik kandung di luar kota.  

Selama masa cuti, saya telah berkoordinasi dengan rekan kerja saya, Bapak Arif, untuk sementara menangani tugas harian saya.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan izin yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,  

(tanda tangan)  

Rina Andini


Bahasa Inggris

Jakarta, October 13, 2025

To:  

Mr./Ms. [Supervisor’s Name]  

HR Department  

[Company Name]

Dear Sir/Madam,

I would like to request a leave of absence for 3 (three) days, from October 20th to October 22nd, 2025.  

The reason for my leave is to attend my sibling’s wedding out of town.

During my absence, I have coordinated with Mr. Arif, who will temporarily handle my daily tasks.

Thank you very much for your kind consideration.

Sincerely,  

(signature)  

Rina Andini


Mengetahui alasan cuti kerja yang sah sangat penting agar pengajuan cuti diterima tanpa kendala. Cuti bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Alasan Cuti Kerja yang Bisa Diajukan ke Perusahaan