
Ketika masuk di dunia kerja, istilah paid leave dan unpaid leave akan menjadi bahasa umum yang digunakan untuk menjelaskan jenis-jenis cuti. Dalam aturan ketenagakerjaan juga telah menjelaskan hak-hak cuti karyawan. Sesuai dengan namanya, unpaid leave artinya adalah cuti tidak berbayar dan paid leave adalah cuti berbayar.
Namun, bagaimana ketentuannya dan apa saja yang termasuk dalam unpaid leave serta paid leave? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Unpaid Leave Artinya?
Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, istilah ini memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum dalam penerapan unpaid leave.
Upah tidak dibayar jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya.
Mengutip dari Kelas HR, Unpaid leave merupakan salah satu jenis cuti yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Kebijakan internal perusahaan dapat mengatur pelaksanaan unpaid leave yang mana berdasarkan pasal (1 ayat 1 UU Ketenagakerjaan tersebut bahwa “No Work No Pay”. Dengan demikian karyawan yang tidak melakukan pekerjaan maka tidak berhak atas upah.
Bedanya Dengan Paid Leave?
“Tidak melakukan pekerjaannya” dalam pasal yang disebutkan di atas, tidak berlaku pada beberapa jenis cuti yang masuk dalam ketentuan paid leave. Paid leave adalah jenis cuti berbayar, yang mana jika karyawan tidak melakukan pekerjaan karena alasan-alasan tertentu, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan upahnya secara penuh.
Hak paid leave karyawan dibagi menjadi 8 jenis. Berikut ini adalah macam-macam hak cuti yang tetap wajib untuk dibayarkan upahnya secara penuh:
- Cuti tahunan selama 12 hari yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
- Cuti besar yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. Hak cuti karyawan yang berhak diterima sekurang-kurangnya adalah 2 bulan yang bisa dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan.
- Cuti haid yang diberikan kepada perempuan yang merasakan sakit pada masa haid hari pertama dan kedua.
- Cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan.
- Cuti keguguran untuk karyawan perempuan yang mengalami keguruan dengan mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau berdasarkan surat keterangan dokter kandungan.
- Cuti alasan penting yang terdiri dari cuti menikah (3 hari), menikahkan anaknya (2 hari), mengkhitankan anaknya (2 hari), membaptiskan anaknya (2 hari), istri melahirkan atau keguguran (2 hari), suami/istri/orang tua/anak/menantu/mertua meninggal (2 hari), anggota keluarga satu rumah meninggal (1 hari)
- Cuti sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Aturan lebih lanjut mengenai cuti sakit, simak disini.
Untuk memperjelas, berikut adalah perbedaan utama antara unpaid leave dan paid leave:
Jenis-Jenis Unpaid Leave
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa unpaid leave artinya adalah jenis cuti yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya berdasarkan kebijakan internal. Berbeda dengan paid leave yang jenis-jenisnya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, jenis-jenis unpaid leave justru tidak diatur.
Hal ini memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur benefit yang akan diberikan kepada karyawan. Selain itu, unpaid leave juga bisa memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengambil waktu istirahat untuk keperluan pribadi tanpa menggunakan hak cuti berbayar yang terbatas.
Tips bagi Karyawan yang Ingin Mengajukan Unpaid Leave
Dengan tidak adanya aturan yang eksplisit mengenai hal ini, maka karyawan yang ingin mengajukan unpaid leave pastikan untuk mendiskusikan terlebih dahulu dengan HR perusahaan. Berikut beberapa tips agar pengajuan unpaid leave berjalan lancar:
- Diskusikan dengan departemen HR mengenai kebijakan terkait unpaid leave.
- Ajukan secara tertulis dan jelas termasuk alasan dan durasi cuti.
- Hitung secara matang dampak finansial potongan gaji, dampak ke tunjangan, dan kestabilan posisi kerja.
- Koordinasikan pengalihan tugas dengan tim agar tidak meninggalkan beban besar saat cuti.
- Setelah kembali, buat rencana reintegrasi agar produktivitas dan hubungan kerja tetap baik.
Secara ringkas, unpaid leave artinya cuti tanpa gaji yang diberikan perusahaan berdasarkan kebijakan internal, sedangkan paid leave adalah cuti yang digaji dan merupakan hak karyawan menurut regulasi. Perbedaan utama terletak pada pembayaran gaji dan status hak cuti. Karyawan dan perusahaan perlu memahami kedua jenis ini agar kebijakan cuti berjalan adil dan sesuai peraturan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
