fbpx
Skip to content

Bukan 15%, Ternyata Segini Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2024!

Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2024

Setelah ditetapkannya aturan terbaru mengenai kenaikan UMP tahun 2024, muncul isu mengenai besarnya kenaikan upah sebesar 15%. Lantas benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, besarnya kenaikan upah memang tidak disebutkan dengan gamblang. Namun kenaikan upah tersebut dapat dilihat dari ketentuan perhitungan yang ada dalam beleid tersebut. 

Berapa UMP Tertinggi Tahun 2024?

Pemerintah daerah sudah mengumumkan besarnya kenaikan UMP 2024 yang berlaku untuk masing-masing provinsi. Nantinya kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.  

Besarnya kenaikan UMP masing-masing provinsi memiliki nilai yang berbeda-beda. Berikut ini adalah daftar 5 Provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi:

  • Maluku Utara yaitu sebesar 7,5%.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 7,27%.
  • Jawa Timur dengan kenaikan 6,13%. 
  • Sulawesi Tengah dengan kenaikan 5,28%.
  • Kalimantan Timur dengan kenaikan 4,98%.

Kemudian untuk nominal UMP terbesar adalah dari DKI Jakarta yaitu sebesar Rp5.067.381. Sedangkan untuk nominal UMP terendah ada di Provinsi Jawa Tengah dengan UMP  sebesar Rp2.036.947.

Ketentuan Umum UMP

UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan batas minimum upah yang bisa diberikan pemberi kerja kepada pekerja. Pemberi kerja tidak boleh memberikan upah kepada pekerjanya dengan nominal di bawah UMP yang berlaku. 

Aturan mengenai kenaikan UMP 2024 ini tertuang dalam PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan yang terbaru terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap kebijakan perhitungan UMP tahun 2024. Salah satu aturan yang dihapus adalah mengenai batas maksimal kenaikan UMP sebesar 10%.

Penetapan keputusan mengenai besarnya UMP ini dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan beberapa faktor. Pada PP No. 51 tahun 2023, perhitungan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan variabel berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi.
  • Tingkat inflasi.
  • Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α yang digunakan untuk mewakili kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi. 

Besarnya indeks tersebut berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30. Dalam penentuannya, indeks tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memeprtimbngkan dua hal berikut:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja.
  • Rata-rata upah.

Rumus perhitungan besarnya UMP 2024 ditentukan dengan perhitungan berikut,UM(t+1) =  UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Besarnya Nilai penyesuaian dapat dihitung dengan menggunakan formula berikut, Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α)} x UM(t).

Nah, itu tadi adalah besarnya nilai kenaikan UMP tertinggi tahun 2024. Persentase tertinggi hanya sebesar 7,5% yang dimiliki oleh Provinsi Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bukan 15%, Ternyata Segini Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2024!
× Chat Admin Kelas HR