Skip to content
Home » Resmi! ASN WFH Tiap Jumat, Apakah Karyawan Swasta Juga Wajib Ikut? Ini Penjelasannya

Resmi! ASN WFH Tiap Jumat, Apakah Karyawan Swasta Juga Wajib Ikut? Ini Penjelasannya

Resmi! ASN WFH Tiap Jumat, Apakah Karyawan Swasta Juga Wajib Ikut? Ini Penjelasannya

Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan terbaru yang menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan karyawan dan pelaku usaha. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, pemerintah mendorong penerapan sistem kerja WFH ASN tiap hari jumat guna mendukung efisiensi energi nasional.

Salah satu poin yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat adalah bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah pemerintah juga memberikan kebijakan mengenai sistem kerja WFH ini untuk karyawan swasta? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

ASN WFH Tiap Jumat

Kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya sekadar mengatur pola kerja, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan energi. Pemerintah menilai bahwa aktivitas perkantoran memberikan kontribusi cukup besar terhadap konsumsi energi, mulai dari penggunaan listrik hingga bahan bakar untuk mobilitas karyawan.

Oleh sebab itu melalui SE MenPANRB No 3 tahun 2026, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mendorong penggunaan sistem kerja yang fleksibel di lingkungan pemerintah. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  •  4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis
  • 1 (satu) hari kerja dalam 1(satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat. 

Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik. Artinya, tidak semua instansi wajib menerapkan secara kaku, melainkan dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Mengutip dari Detik, beberapa ASN tetap melakukan kerja seperti biasa diantaranya adalah  pejabat madya, pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar, tetap bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Mengenal Work Life Balance Dan Pentingnya Bagi Pekerja

Bagaimana Aturan untuk Swasta?

Lantas bagaimana dengan pihak swasta? Pemerintah dalam hal ini juga telah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas sistem kerja bagi sektor swasta melalui Surat Edaran Menaker No. M/6/HK.04/III/2026. Namun, ada perbedaan dalam penerapannya antara ASN dengan sektor swasta. Berdasarkan isi aturan, perusahaan swasta:

  • Perusahaan tidak diwajibkan menerapkan WFH setiap hari Jumat
  • Hanya dianjurkan untuk menerapkan WFH minimal 1 hari dalam seminggu
  • Perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan teknis pelaksanaan

Artinya, meskipun ada kebijakan ASN WFH tiap Jumat, perusahaan swasta tidak harus mengikuti pola yang sama. Poin krusial dalam surat edaran ini adalah sifatnya yang tidak mengikat secara wajib. Pemerintah hanya memberikan anjuran kepada:

  • Perusahaan swasta
  • BUMN
  • BUMD

Dengan demikian kebijakan mengenai WFH ini hanya berlaku wajib bagi ASN pada bidang-bidang tertentu. Sedangkan bagi sektor swasta penerapannya tetap dikembalikan kepada kebijakan perusahaan. 

Ketentuan Pelaksanaan WFH Bagi Karyawan Swasta

Meskipun hanya bersifat anjuran, perusahaan bisa menerapkan kebijakan ini, dengan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam beleid yang disebutkan sebelumnya. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan WFH, antara lain:

  • Perusahaan wajib membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku
  • WFH tidak mengurangi hak cuti karyawan
  • Karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab
  • Perusahaan wajib memastikan produktivitas, kualitas kerja, dan pelayanan tetap terjaga

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Sama seperti ASN, ada beberapa sektor swasta yang tidak bisa menerapkan sistem kerja jarak jauh. Dalam surat edaran disebutkan bahwa beberapa sektor tetap harus beroperasi secara langsung, seperti:

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Energi (listrik, BBM, gas)
  • Transportasi dan logistik
  • Industri manufaktur
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Makanan dan minuman
  • Keuangan dan perbankan
Baca Juga :  Bagaimana Aturan Kenaikan Gaji Karyawan di Perusahaan?

Kebijakan ASN WFA tiap Jumat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi dan mendorong pola kerja yang lebih fleksibel. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi sektor swasta. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, perusahaan swasta hanya dianjurkan untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu, tanpa harus mengikuti hari tertentu seperti Jumat.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resmi! ASN WFH Tiap Jumat, Apakah Karyawan Swasta Juga Wajib Ikut? Ini Penjelasannya