BPJS ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja di indonesia. Dalam memberikan jaminan sosial tersebut, terdapat beberapa program BPJS ketenagakerjaan yang bisa diberikan kepada tenaga kerja di indonesia.
Hal ini menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di indonesia tanpa terkecuali. Untuk mengetahui lebih lanjut program layanan dari BPJS ketenagakerjaan, simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan mempunyai berbagai program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh para tenaga kerja. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 terdapat 3 program BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Setelah itu pada Juli 2025 program BPJS ketenagakerjaan menambah satu program yaitu jaminan pensiun. Kemudian dengan dikeluarkannya PP No. 37 tahun 2021 pemerintah kembali menambah satu program baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
Masing-masing program tersebut memiliki manfaatnya masing-masing. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai program BPJS ketenagakerjaan:
1. Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja atau yang disingkat JKK adalah program perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pulang, pergi, di tempat kerja hingga perjalanan dinas. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta dari program JKK, yaitu sebagai berikut:
- Mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
- Berhak mendapatkan perawatan yang tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan medis.
- Diberikan satuan upah selama tidak bisa bekerja secara aktif yaitu 100 persen gaji.
- Mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang sudah dilaporkan.
- Terdapat bantuan beasiswa untuk dua orang anak ahli waris mulai dari TK hingga kuliah.
- Mendapatkan pendampingan agar bisa bekerja kembali termasuk mendapatkan perawatan di rumah apabila tidak bisa datang ke fasilitas kesehatan.
2. Jaminan kematian
Program BPJS ketenagakerjaan yang berikutnya adalah jaminan kematian atau JK. Program ini memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari segala bentuk risiko kematian. Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari program ini adalah:
- Mendapatkan santunan secara berkala 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
- Diberikan baya bantuan pemakaman sebesar 10 juta rupiah
- Terdapat bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dengan syarat dan aturan yang berlaku.
3. Jaminan pensiun
Selanjutnya, program yang dimiliki oleh BPJS ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun. Program ini ditujukan untuk melindungi tenaga kerja saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
Manfaat dari program ini akan diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan aau kepada ahli warisnya apabila pesertanya meninggal. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan:
- Pensiun hari tua akan mendapatkan uang bulanan pensiun hingga meninggal dengan syarat sudah memiliki 15 tahun keanggotaan.
- Pensiun janda atau duda yaitu suami atau istri dari peserta yang meninggal akan mendapatkan uang bulanan sampai ahli waris tersebut meninggal atau menikah lagi.
- Pensiun cacat akan mendapatkan uang bulanan untuk peserta yang cacat total permanen dengan syarat sudah memiliki keanggotaan minimal 1 bulan dengan destiny rate minimal 80 persen.
- Pensiun anak yaitu anak ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Pensiun anak ini akan mendapatkan uang bulanan sampai usia 23 tahun dan maksimal diberikan kepada 2 anak.
- Pensiun orang tua yaitu orang tua dari peserta, ahli waris akan mendapatkan uang bulanan minimal 40 persen dari gaji.
4. Jaminan hari tua
Program jaminan hari tua adalah program yang jaminan yang manfaatnya bisa didapatkan dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut bisa didapatkan oleh peserta dengan syarat sebagai berikut:
- Peserta sudah mencapai usia 56 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan
Program BPJS ketenagakerjaan yang satu ini merupakan program yang baru saja diluncurkan. Manfaat dari program ini bisa dirasakan oleh para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tujuannya adalah agar pekerja yang mengalami PHK tetap bisa mempertahankan kesejahteraan dan kelayakan hidupnya. Ada tiga manfaat yang bisa didapatkan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan uang tunai.
- Mendapatkan akses terhadap lowongan pekerjaan.
- Mendapatkan pelatihan kerja.
Nah, itu tadi adalah beberapa program BPJS ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat.