Untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja diperlukan adanya perjanjian yang disepakati bersama atau yang umumnya dikenal dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan PKB dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi antara kedua pihak mulai dari masalah jam kerja, upah, kewajiban kerja dan sebagainya.
Perjanjian ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja yang diwakili oleh kelompok serikat pekerja. Pembentukan PKB memiliki tujuan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Untuk mengetahui selengkapnya tentang PKB simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Apa itu Perjanjian Kerja Bersama?
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak yang berkaitan dengan hubungan kerja. Menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pengertian PKB adalah sebagai berikut:
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Dasar hukum PKB di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 116-135. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Segala bentuk perjanjian juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer. Terdapat 4 syarat sah perjanjian yaitu:
- Adanya kesepakatan.
- Kecakapan para pihak.
- Adanya objek perjanjian.
- Adanya sebab yang halal.
Pasal 124 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketentuan dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam perjanjian tersebut setidaknya harus memuat beberapa hal berikut:
- Hak dan kewajiban pengusaha.
- Hak dan kewajiban serikat pekerja.
- Jangka waktu dan tanggal mulainya PKB.
- Tanda tangan para pihak yang membuat PKB.
Apa Tujuan Dibentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Tujuan utama dari dibentuknya PKB adalah menciptakan hubungan kerja yang seimbang antara pekerja dan perusahaan. Selain itu dibentuknya PKB juga memiliki beberapa tujuan berikut:
- Melindungi hak-hak pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Mendorong terciptanya hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan.
- Menjamin kepastian hukum.
Apa Manfaat Dibentuknya Perjanjian Kerja Bersama?
Selain memiliki tujuan seperti yang disebutkan di atas, PKB juga memiliki beberapa manfaat bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. Berikut ini adalah manfaat PKB:
- Melindungi hak-hak pekerja.
- Mengurangi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan.
- Mendorong kesetaraan dan keadilan dalam hubungan kerja.
- Mengurangi risiko terkait pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, sehingga menghindari potensi sengketa.
Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memiliki PKB?
Berdasarkan pasal 118 UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya boleh memiliki 1 PKB yang berlaku untuk seluruh pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Namun, sebenarnya PKB bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
Meski demikian, idealnya bagi setiap perusahaan setidaknya memiliki PKB. Sebab dengan adanya PKB dapat membantu mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan adil.
Setelah membaca ulasan di atas kini sudah dapat dipahami apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama serta tujuan manfaatnya. Semoga bermanfaat.