fbpx
Skip to content

10 Hal Penting yang Perlu Diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 124 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen penting perusahaan yang disusun oleh perwakilan dari serikat pekerja dan pihak perusahaan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan menghindari konflik. Oleh sebab itu ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. 

Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 124 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PKB setidaknya harus memuat empat hal. Diantaranya adalah memuat hak dan kewajiban pengusaha serta hak dan kewajiban serikat pekerja. 

Hal Penting yang Perlu Diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

Dalam suatu perjanjian penting sekali untuk mengatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Isi perjanjian haruslah jelas dan tidak multitafsir agar terhindar dari kesalahpahaman dan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. 

Dalam penyusunan PKB ada beberapa hal yang perlu diatur di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama:

1. Ruang lingkup

Dalam penyusunan PKB perlu diatur mengenai ruang lingkup pengaturan PKB tersebut. Hal ini bisa saja meliputi tujuan pembentukannya, penunjukan wakil perusahaan dalam rangka pelaksanaan urusan ketenagakerjaan serta penambahan klausula addendum. 

2. Hubungan kerja

Selanjutnya, hal lain yang perlu diatur dalam PKB adalah mengenai hubungan kerja. Hal ini mengatur mengenai hubungan kerja perusahaan mulai dari penerimaan, masa percobaan, jabatan dan golongan, promosi hingga mutasi.

3. Upah

Berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, upah merupakan salah satu hak pekerja dan kewajiban pihak perusahaan. Oleh sebab itu dalam PKB perlu diatur secara rinci mengenai sistem pengupahan tersebut. Hal ini bisa saja meliputi beberapa hal berikut:

  • Komponen upah (pendapatan dalam bentuk upah dan non upah). 
  • Mekanisme pembayaran.
  • Upah lembur.
  • Pemotongan upah yang berlaku di perusahaan. 

4. Istirahat cuti dan libur

Berikutnya, pengaturan mengenai istirahat, cuti dan libur juga penting untuk dicantumkan dalam PKB. Sebab hal ini merupakan hak karyawan untuk memulihkan kondisi jasmani dan rohani karyawan setelah bekerja. Mengenai waktu istirahat, cuti dan libur ini bisa terdiri dari:

  • Waktu istirahat antara jam kerja. 
  • Waktu istirahat mingguan. 
  • Waktu istirahat karena melahirkan, keguguran atau masa haid.
  • Cuti sakit. 
  • Cuti tahunan.
  • Cuti panjang.
  • Cuti karena izin khusus lainnya. 

5. Kesejahteraan

Kesejahteraan yang dimaksud adalah hak karyawan atas kesejahteraan sosial baik saat bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi. Dalam ini ada beberapa hal yang bisa diatur diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pemberian BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Pemberian program kesehatan.
  • Pemberian fasilitas kantor seperti fasilitas ibadah, ruang olahraga, kantin dan lain sebagainya. 
  • Dana pensiun. 
  • Perjalanan dinas.
  • Pelatihan kerja. 

6. K3

Pengaturan mengenai Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3) juga perlu diatur terutama pada sektor usaha yang memang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Hal ini diatur guna memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pada karyawan yang ada di perusahaan. 

7. PHK

Hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama lainnya adalah mengenai pemutusan hubungan kerja. Dalam UU Cipta Kerja sebenarnya sudah mengamanatkan kepada perusahaan agar mengupayakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. 

Namun jika tidak dapat dihindari, maka perusahaan juga harus membuat aturan yang jelas mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja tersebut. Hal ini juga meliputi pemberian kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

8. Sanksi

Untuk menghindari adanya ketidaksesuaian pelaksanaan hak dan kewajiban karyawan, maka dalam PKB juga perlu diatur mengenai saksi yang akan diberikan kepada karyawan apabila tidak memenuhi kewajibannya pada perusahaan. Hal ini meliputi beberapa hal berikut:

  • Jenis pelanggaran.
  • Frekuensi pelanggaran. 
  • Akibat dari pelanggaran. 
  • Mekanisme pemberian sanksi.
  • Besarnya sanksi yang diberikan. 

9. Waktu kerja dan lembur

Hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya adalah waktu kerja dan lembur. Dalam hal ini perlu diatur dengan jalan waktu kerja yang berlaku di perusahaan. 

Mengenai waktu kerja ini tidak boleh lebih banyak dari waktu kerja yang sudah diatur pemerintah yaitu 40 jam sepekan. Sedangkan untuk waktu lembur adalah maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan. 

10. Penyelesaian masalah

Terakhir, hal yang perlu diatur dalam PKB adalah mengenai mekanisme penyelesaian masalah. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari konflik dan melindungi hak-hak pekerja, apabila terjadi perselisihan di tempat kerja. 

Nah, itu tadi adalah sepuluh hal penting yang perlu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Hal Penting yang Perlu Diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama
× Chat Admin Kelas HR