Peraturan Perusahaan (PP) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan. Tujuan dibuatnya adalah untuk menjaga ketertiban yang ada di perusahaan dan menghindari konflik antara pengusaha dan pekerja.
Oleh sebab itu dalam penyusunannya ada 6 hal penting yang harus ada dalam PP. Untuk mengetahui apa saja 6 hal tersebut simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Hal Penting yang Harus Ada di Peraturan Perusahaan
Menurut pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengamanatkan kepada pengusaha yang memiliki sekurang-kurangnya 10 pekerja wajib untuk memiliki PP. Namun bagi perusahaan yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama maka tidak diwajibkan untuk membuat PP.
Dalam penyusunannya, PP adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pengusaha dengan memperhatikan saran dan juga pertimbangan dari wakil pekerja yang bersangkutan. Penyusunan PP tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab tujuan dibuatnya dokumen ini adalah untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan menghindari konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Oleh sebab itu diamanatkan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, PP sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal. Untuk penjelasan lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini:
1. Hak dan kewajiban pengusaha
Hal pertama yang perlu diatur dalam peraturan perusahaan adalah memuat hak dan kewajiban pengusaha. Sudah sewajarnya jika dalam suatu perusahaan memiliki aturan guna menjaga kelancaran kegiatan operasional perusahaan.
Oleh sebab itu dalam PP perlu memuat hak dan kewajiban pengusaha sebagai pemberi kerja. Pengusaha dalam hal ini memiliki hak untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal dari para pekerjanya. Di sisi lain kewajiban perusahaan adalah memberikan hak-hak pekerja.
2. Hak dan kewajiban pekerja
Selanjutnya, selain hak dan kewajiban pengusaha, dalam PP juga diatur hak dan kewajiban pekerja. Pekerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya dan mematuhi aturan perusahaan.
Selain itu pekerja juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Beberapa hak pekerja diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menerima upah yang layak, insentif dan tunjangan.
- Memberikan cuti.
- Memberikan jaminan sosial.
- Memberikan perlindungan pada pekerja.
Dalam UU ketenagakerjaan juga telah diatur mengenai upah pekerja yang layak. Pengusaha tidak boleh memberikan upah di bawah jumlah upah minimum yang telah ditentukan. Jika pengusaha tidak memenuhi hak-hak pekerja maka pekerja berhak untuk melakukan mogok kerja yang berkaitan dengan perusahaan selama tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Syarat kerja
Berikutnya, dalam peraturan perusahaan juga perlu diatur mengenai syarat kerja. Setiap perusahaan memiliki syarat kerja yang berbeda tergantung pada sektor usaha masing-masing.
Syarat kerja ini berkaitan dengan kelancaran operasional perusahaan. Dalam syarat kerja mengatur hal-hal lain yang belum diatur dalam undang-undang. Seperti syarat kualifikasi untuk posisi pekerjaan tertentu dan lain sebagainya.
4. Tata tertib perusahaan
Dalam PP juga harus memuat tata tertib perusahaan yang wajib ditaati oleh pekerja. Tata tertib perusahaan ini bisa disesuaikan dengan budaya dan visi misi perusahaan. Dalam tata tertib perusahaan biasanya memuat aturan mengenai pakaian, jam masuk dan pulang kerja, serta tata tertib lainnya yang menjadi budaya di perusahaan tersebut.
5. Jangka waktu berlakunya PP
Setiap peraturan yang berlaku pasti dicantumkan juga sampai kapan masa berlakunya peraturan tersebut. Menurut aturan yang berlaku, PP berlaku paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Nah, itu tadi adalah 5 hal penting yang harus ada di peraturan perusahaan. Semoga bermanfaat.