fbpx
Skip to content

PTKP Adalah? Begini Penjelasan Lengkapnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tidak semua penghasilan akan dikenakan pajak. ]Ada pula jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau yang biasa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Sebagai bagian dari aturan perpajakan, PTKP adalah komponen pengurangan yang digunakan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk mengetahui penjelasan mengenai konsep, jenis-jenis, dan pentingnya memahami peraturan perpajakan terkait PTKP, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Dalam urusan perpajakan, istilah PTKP ini perlu dipahami. PTKP adalah besarnya jumlah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian seseorang yang memiliki penghasilan bulanan tidak mencapai batas PTKP maka tidak perlu membayar pajak penghasilan. 

Kendati demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut tetap harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Ketentuan yang satu ini sifatnya wajib. Penetapan PTKP ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah dalam membayar pajak kepada negara. 

Golongan dan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan juga tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi. Berikut ini adalah jenis golongan dan besarnya tarif PTKP:

1. Golongan tidak kawin atau belum kawin

Golongan yang pertama adalah lajang atau tidak kawin yang ditulis dengan kode TK/0, TK/1, TK/2 dan TK/3. Arti dari kode tersebut adalah seseorang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan atau hanya satu tanggungan, hanya 2 tanggungan dan 3 tanggungan. Besarnya tarif PTKP adalah sebagai berikut:

  • TK/0 besarnya PTKP tahunan adalah Rp.54.000.000.
  • TK/1 besarnya PTKP tahunan adalah Rp.58.500.000.
  • TK/2 besarnya PTKP tahunan adalah Rp.63.000.000.
  • TK/3 besarnya PTKP tahunan adalah Rp.67.500.000.

2. Golongan kawin

Berikutnya adalah PTKP untuk golongan dengan status telah menikah. Dalam hal ini besarnya tarif PTKP adalah sebagai berikut:

  • K/0 artinya telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah rp.58.500.000.
  • K/1 artinya telah menikah dan memiliki satu tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.63.000.000.
  • K/2 artinya telah menikah dan memiliki dua tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.67.500.000.
  • K/3 artinya telah menikah dan memiliki tiga tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.72.000.000.

3. Golongan gabungan

Golongan yang terakhir ini adalah golongan wajib pajak yang sudah menikah dan penghasilan suami istri digabung. Untuk besarnya tarif PTKP gabungan ini adalah sebagai berikut:

  • K/I/0 artinya adalah penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.112.500.000.
  • K/I/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.117.000.000.
  • K/I/2 artinya adalah penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.121.500.000.
  • K/I/3 artinya penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan, besarnya PTKP tahunan adalah Rp.126.000.000.

Pengecualian Pajak Penghasilan

Selain PTKP, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak. Hal tersebut diatur dalam UU pajak penghasilan pasal 4 ayat 3. Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak:

  • Penghasilan dari asuransi.
  • Warisan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura. 
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal. 
  • Laba yang diperoleh perseroan terbatas. 
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun.
  • Beasiswa dan bantuan pendidikan.
  • Penghasilan dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Dari penjelasan di atas sekarang dapat dipahami bahwa PTKP adalah besaran penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak atau mendapatkan pengurangan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami PTKP guna memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan keuangan yang lebih efisien dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PTKP Adalah? Begini Penjelasan Lengkapnya
× Chat Admin Kelas HR