fbpx
Skip to content

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang mana mencakup penghasilan tetap dan teratur serta penghasilan tidak tetap.

Pajak penghasilan atau PPH 21 adalah pemotongan pajak terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak pribadi. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang mana mencakup penghasilan tetap dan teratur serta penghasilan tidak tetap. 

Masing-masing jenis penghasilan memiliki rinciannya sendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak selengkapnya di bawah ini. 

Objek Pajak Penghasilan 

Dilansir dari pajak.go.id, yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa jenis objek pajak penghasilan:

1. Penghasilan tetap dan teratur

Objek PPH 21 yang satu ini merupakan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak secara teratur seperti gaji bulanan dan tunjangan. Selengkapnya mengenai penghasilan tetap dan teratur adalah seperti berikut:

  • Gaji yaitu penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau hubungan kerja sebagai pekerja di suatu perusahaan.
  • Tunjangan yaitu tambahan upah yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas kinerjanya di luar gaji. 

2. Penghasilan tidak tetap

Berikutnya, objek pajak penghasilan juga berupa penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak secara tidak tetap oleh pekerja maupun bukan pekerja. Beberapa jenis penghasilan ini adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Profesi yaitu penghasilan yang diperoleh dari praktik profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lain sebagainya.
  • Penghasilan Usaha yaitu penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan usaha atau bisnis seperti penjualan produk atau jasa.
  • Penghasilan Non-Pekerjaan, penghasilan ini bisa bersumber dari bunga bank, dividen saham, hadiah, hadiah undian, dan sewa properti.
  • Penghasilan Investasi, seperti keuntungan dari transaksi saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya.
  • Penghasilan Royalti yang diterima sebagai royalti atau hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten.
  • Penghasilan Jasa Bebas, seperti penghasilan dari jasa seperti pekerjaan konsultan, freelancer, atau pekerjaan proyek sementara.
  • Penghasilan Sewa yaitu penghasilan dari penyewaan properti seperti rumah, tanah, atau gedung.
  • Penghasilan Lainnya yaitu penghasilan dari sumber lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Penghasilan Dikenai Pajak Final

Selain itu dalam UU pajak penghasilan juga dijelaskan bahwa terdapat penghasilan yang sifatnya final dikenai pajak yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Objek pajak penghasilan akan berbeda tergantung pada jenis dan karakteristik penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian besarnya pajak penghasilan tiap orang juga berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?
× Chat Admin Kelas HR