Selain libur lebaran, kabar cairnya THR juga menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan. Sebagai bagian dari hak karyawan, maka tak heran jika mereka bertanya-tanya kapan THR karyawan cair. Apakah sebelum lebaran, atau sesudah lebaran?
Mengenai waktu pemberian THR ini ternyata sudah diatur oleh pemerintah. Lantas pakapn waktu yang tepat? Simak penjelasannya di bawah ini!
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan pendapatan non upah yang diberikan pada hari raya keagamaan. Di Indonesia sendiri ada 6 hari raya keagamaan yang diakui yaitu:
- Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam.
- Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
- Nyepi bagi pekerja beragama Hindu.
- Waisak bagi pekerja beragama Buddha.
- Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada kepada karyawan atas prestasi kerja selama setahun penuh. Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan.
Namun, apakah semua karyawan bisa mendapatkan THR? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu memahami terlebih dahulu aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selanjutnya, diperjelas dalam pasal kedua bahwa THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Sedangkan untuk besarnya THR yang diberikan berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja karyawan. Berikut adalah besarnya THR yang wajib diberikan kepada karyawan:
- Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak atas THR sebesar upah 1 bulan.
- Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan maka besarnya THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
- Bagi karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besarnya THR adalah 1 bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Bagi karyawan dengan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besarnya THR adalah 1 bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Kapan THR Karyawan Cair?
THR diberikan kepada karyawan sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh masing-masing karyawan. Pembayaran THR dibayarkan ketika hari raya keagamaan karyawan, namun pengusaha dan karyawan bisa menentukan lain sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam pasal 4 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, menjelaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lebih lanjut, pengusaha juga wajib memberikannya secara penuh tdan tidak boleh dicicil.
Apabila pengusaha telat membayarkan THR, maka pengusaha bisa mendapatkan sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Dalam pasal 10 Permenaker No. 6 tahun 2016 menjelaskan bahwa sanksi yang akan didapatkan oleh pengusaha jika telat membayar THR adalah:
- Denda sebesar 5 % dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
- Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh.
- Denda yang diambil dari pengusaha digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
Menjelang hari raya keagamaan, pertanyaan mengenai kapan THR karyawan cair menjadi hal yang banyak ditanyakan oleh karyawan. Dengan memahami aturan yang sudah diatur oleh pemerintah maka baik karyawan maupun pengusaha tidak akan lagi bingung mengenai waktu pencairan THR dan menghindarkan pengusaha dari sanksi yang mungkin didapatkan ketika telat membayarkan THR
Kelas HR
Grow Together