fbpx
Skip to content

Jangan Terburu-buru! Pastikan 5 Hal Ini Terlebih Dahulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jangan Terburu-buru! Pastikan 5 Hal Ini Terlebih Dahulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Siapa yang tidak bahagia ketika akhirnya berhasil mendapatkan pekerjaan yang diinginkan? Namun jangan sampai euforia tersebut membuat kamu tidak memperhatikan dengan teliti kontrak yang akan kamu tandatangani. 

Ketika berhasil mendapatkan pekerjaan, kamu tentu akan mendapatkan surat perjanjian kerja yang berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kamu di perusahaan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja tersebut. 

Karena faktanya, banyak pekerja yang tidak paham dengan isi dari surat kontrak kerja itu sendiri. Dengan memahami isi kontrak kerja tersebut, membantu kamu untuk mengetahui batasan-batasan pekerjaan serta hal yang bisa kamu dapatkan selama bekerja. Selain itu juga meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengusaha.

Mengenal Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja atau disebut juga dengan perjanjian kerja adalah dasar terjalinnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Menurut pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak serta kewajiban masing-masing pihak. 

Kontrak kerja bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis dan berlaku dalam jangka waktu tertentu maupun waktu yang tidak ditentukan. Dalam UU Ketenagakerjaan ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

1. PKWT

PKWT merupakan perjanjian kerja atau kontrak kerja karyawan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Dalam PP No. 35 tahun 2021 batas maksimal PKWT adalah 5 tahun. Namun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kontrak tersebut dapat diperpanjang namun tidak lebih dari 5 tahun. 

Umumnya PKWT berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan tentu. Sebagaimana dalam Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu:

  • Pekerjaan yang sifatnya musiman.
  • Pekerjaan yang bisa sekali selesai atau sifatnya sementara.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak membutuhkan waktu terlalu lama. 
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan yang masih baru atau masih dalam masa percobaan. 

Kontrak kerja PKWT harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait. Dalam kontrak kerja tersebut setidaknya  harus memuat beberapa hal berikut:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan. 
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran Upah.
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

2. PKWTT

PKWTT adalah perjanjian kerja untuk tanpa jangka waktu tertentu atau yang biasa disebut sebagai kontrak kerja tetap. Selain dari segi jangka waktunya, hal lain yang membedakan antara PKWT dan PKWTT adalah adanya masa percobaan. 

Perusahaan yang menggunakan kontrak kerja PKWTT boleh memberikan masa percobaan dengan maksimal waktu 3 bulan. Sedangkan untuk PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Apabila perusahaan tetap mensyaratkan masa percobaan maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum. 

PKWTT bisa dilaksanakan secara tertulis maupun lisan. Untuk PKWTT yang dibuat tertulis, setidaknya harus memuat beberapa hal berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. 
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya. 
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Mulai berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Nah, setelah mengetahui macam-macam perjanjian kerja seperti di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja yang diberikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Jenis Kontrak Kerja

Hal pertama yang harus kamu perhatikan adalah memahami jenis kontrak kontrak yang disepakati antara kedua belah pihak apakah PKWT atau PKWTT. Sebab keduanya memiliki ketentuan dan berbeda, seperti halnya dalam memberlakukan masa percobaan.

Apabila perusahaan mensyaratkan adanya masa percobaan, coba perhatikan ulang apakah kontrak yang digunakan PKWT atau PKWTT. Jika kontrak kerja yang digunakan PKWT maka perusahaan tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Dalam hal ini jangan ragu untuk menanyakan ulang kontrak kerja yang diberikan.

2. Jabatan dan Lingkup Kerja

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan untuk membaca dengan detail jabatan dan juga lingkup kerja yang akan kamu lakukan. Apabila ada tugas yang tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan, jangan ragu untuk menanyakan ulang kepada HR.

Jabatan dan lingkup kerja ini sangat berpengaruh pada pekerjaan kamu kedepannya. Hal ini juga menjadi pertimbangan apakah kamu sanggup melakukannya atau tidak. 

3. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan adalah poin penting dalam memutuskan apakah mau menerima atau menolak tawaran pekerjaan. Pastikan kontrak kerja tersebut sudah mencantumkan dengan jelas gaji yang disepakati beserta tunjangan dan hak-hak lainnya. 

4. Masa Kerja dan Jam Kerja

Apabila kontrak kerja yang digunakan adalah PKWT kamu perlu memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja tersebut. Kapan kontrak kerja itu dimulai dan kapan kontrak kerja berakhir. 

Selain itu penting juga untuk memperhatikan jam kerja yang berlaku di perusahaan. Menurut UU ketenagakerjaan, jam kerja yang berlaku ada 2 yaitu:

  • Untuk 5 hari kerja, jam kerja per hari adalah 8 jam.
  • Untuk 6 hari kerja, jam kerja per hari adalah 7 jam. 

5. Pelanggaran dan Sanksi

Selain hal-hal di atas, aturan mengenai pelanggaran dan sanksi juga perlu diperhatikan. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemecatan, denda dan lain sebagainya. 

Misalnya, apakah perusahaan menerapkan sistem penalti jika karyawan resign sebelum habis kontrak. Hal ini perlu kamu pertimbangkan agar tidak memberikan kerugian di masa depan.  

Nah, itu tadi adalah 5 hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Pastikan untuk selalu meneliti kontrak kerja yang diberikan sebelum menandatanganinya dan jangan ragu untuk menanyakan kepada HR hal-hal yang kurang jelas. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Terburu-buru! Pastikan 5 Hal Ini Terlebih Dahulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
× Chat Admin Kelas HR