Dalam hubungan industrial terjadinya perselisihan merupakan hal yang mungkin saja terjadi. Lantas bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut?
Dalam undang-undang telah disebutkan beberapa cara yang bisa dilakukan jika terjadi suatu perselisihan. Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya simak ulasan di bawah ini.
Table of Content
Sekilas Tentang Perselisihan Industrial
Perselisihan industrial merupakan perselisihan yang terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat empat jenis perselisihan yaitu sebagai berikut:
- Perselisihan hak.
- Perselisihan kepentingan.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Perselisihan antar serikat pekerja.
Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ketika terjadi perselisihan dalam suatu hubungan industrial, lantas bagaimana cara menyelesaikannya? Penyelesaian masalah yang terjadi dalam hubungan industrial ini merupakan salah satu hal yang perlu diatur dalam PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Jika terjadi masalah dan perselisihan di tempat kerja yang disebabkan oleh empat hal di atas maka dapat diselesaikan dengan beberapa cara. Berikut ini adalah cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial:
1. Perundingan bipartit
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial cara pertama yang perlu diupayakan adalah melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Mengenai tata cara melakukan perundingan bipartit adalah sebagai berikut:
- Perundingan harus diselesaikan maksimal dalam 30 hari.
- Dalam hal terjadi kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama dan ditandatangani oleh para pihak.
- Setelah itu perjanjian tersebut didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial yang ada di pengadilan negeri di wilayah para pihak yang mengadakan perjanjian.
- Jika tidak terjadi kesepakatan maka perundingan dianggap gagal dan dilanjutkan dengan perundingan tripartit.
2. Perundingan tripartit
Jika perundingan sebelumnya gagal, maka cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan tripartit adalah perundingan yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator.
Perundingan tripartit tersebut meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara mediasi dan konsiliasi maka dapat diajukan lagi untuk diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Namun jika para pihak memilih menggunakan arbitrase, maka kasus tersebut tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan hubungan industrial. Sebab putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
3. Gugatan ke pengadilan hubungan industrial
Upaya terakhir yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah dengan mengadakan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan harus diupayakan penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Setelah gugatan diajukan maka hakim akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Itu tadi adalah beberapa cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan jika terjadi perselisihan. Semoga bermanfaat.