fbpx
Skip to content

Bolehkah Bikin Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tanpa Materai?

Bolehkah Bikin Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tanpa Materai?

Surat perjanjian kerja karyawan atau orang-orang biasanya menyebut kontrak kerja adalah dokumen penting bagi para karyawan pun perusahaan. Sebab dokumen tersebut berisi kesepakatan mengenai syarat kerja, hak serta kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja. 

Surat perjanjian yang sudah disepakati ditandai dengan membubuhkan tanda tangan pada para pihak di atas materai. Lantas, bagaimana jika surat perjanjian kerja karyawan tanpa materai? Apakah perjanjian kerja tersebut tetap sah? Untuk memahaminya simak penjelasan berikut.

Syarat Pembuatan Kontrak Kerja

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembubuhan materai pada surat perjanjian kerja karyawan, mari kita pahami terlebih dahulu apa saja syarat dari surat perjanjian kerja itu sendiri. Berdasarkan pasal 52 UU ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat atas atas:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. 
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat syarat sah perjanjian tersebut harus dipenuhi agar perjanjian bersifat sah dan mengikat para pihak. Apabila perjanjian dibuat bertentangan dengan poin a dan b maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian yang dibuat bertentangan dengan huruf c dan d maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Pentingnya memahami syarat sah perjanjian tersebut agar perjanjian yang dibuat sah dimata hukum. Tak hanya mengatur syarat sah perjanjian, UU Ketenagakerjaan juga mengatur syarat formal surat perjanjian kerja karyawan dalam 54 ayat 1, yang mana surat perjanjian tersebut minimal memuat beberapa hal berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan. 
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. 

Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan pembubuhan materai sebagai syarat sahnya perjanjian kerja. Dengan demikian pemberian materai pada surat tersebut tidak bersifat wajib, selama perjanjian memuat syarat sahnya perjanjian maka perjanjian tersebut telah sah dimata hukum dan berlaku mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Akibat Hukum Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tanpa Materai

Berdasarkan ulasan di atas dapat dipahami bahwa materai bukan termasuk syarat sahnya. Dengan demikian surat perjanjian kerja karyawan tanpa materai pun tetap sah dan mengikat para pihak yang terlibat.

Meskipun bukan termasuk syarat sah perjanjian, banyak perjanjian kerja yang tetap membubuhkan materai. Penggunaan materai ini kaitannya dengan persoalan hukum di kemudian hari apabila terjadi sengketa antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Mengutip dari hukumonline, fungsi materai pada surat adalah sebagai bukti pajak atas dokumen sehingga suara tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk menjelaskan kejadian yang bersifat perdata. Sedangkan surat yang tidak bermaterai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. 

Oleh sebab itu, surat-surat penting umumnya tetap dibubuhi materai agar apabila suatu saat terjadi gugatan perdata dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai, menjelaskan bahwa bea materai dikenakan atas dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bea materai tersebut dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif sebesar Rp.10.000. Adapun yang dimaksud dengan dokumen yang bersifat perdata pada pasal 3 Ayat 1 UU No. 10 tahun 2010 tentang Bea Materai, tersebut adalah:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. 
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  1. Menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nah itu tadi adalah fungsi materai dalam surat yaitu sebagai bukti pajak atas dokumen. Selain itu meterai bukanlah syarat sahnya perjanjian, dengan demikian surat perjanjian kerja karyawan tanpa materai tetap sah dan mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Bikin Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tanpa Materai?
× Chat Admin Kelas HR