fbpx
Skip to content

Bisakah Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Sebelum Habis Kontrak?

Bisakah Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Sebelum Habis Kontrak?

Ketika bekerja memang akan selalu ada tantangan dalam menjalaninya. Bahkan tak jarang hal tersebut menyebabkan pekerja mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum habis kontrak. Lantas jika terjadi seperti ini, bagaimana hukumnya?

Dalam suatu hubungan kerja, pekerja dan perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jengka waktu yang sudah disepakati. Namun dalam ketentuan undang-undang yang berlaku, kontrak kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa digunakan oleh pekerja kontrak bisa berakhir dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan Kerja PKWT

PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang dilakukan dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang bisa diselesaikan dengan PKWT adalah pekerjaan sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, atau
  • Sifatnya musiman, atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan. 

Mengenai jangka waktu kontrak kerja PKWT paling lama adalah 5 tahun. Sedangkan untuk berakhirnya kontrak kerja bisa ditentukan berdasarkan:

  • Jangka waktu.
  • Pekerjaan telah selesai. 

Selain itu, kontrak kerja dengan PKWT bisa berakhir sebelum pekerjaan selesai atau berakhirnya masa kontrak apabila didasari dengan ketentuan sebagaimana pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu:

  • Pekerja meninggal dunia. 
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Sebelum Habis Kontrak

Terkait pengunduran diri yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak, maka pekerja akan mendapatkan penalti. Hal ini disebabkan oleh pekerja mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum habis masa kontrak dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Adapun alasan yang dibenarkan diantaranya adalah:

  • Pekerja meninggal dunia. 
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan demikian apabila pekerja mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum habis kontrak maka wajib membayarkan penalti. Sistem penalti ini berdasarkan pada pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Berapa Besarnya Penalti yang Harus Dibayar?

Mengenai besarnya uang penalti yang harus dibayar oleh pekerja yang  mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum habis kontrak, ditentukan berdasarkan besarnya upah dan sisa masa kontrak. Sebagai contoh, simak berikut ini:

  • Gaji bulanan Rp.5.000.000
  • Sisa waktu kontrak yang tersisa 6 bulan.
  • Besarnya penalti Rp.5.000.000 x 6 bulan yaitu Rp.30.000.000. 

Dengan membaca ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja bisa  mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum habis kontrak. Namun ketika memutuskan untuk berhenti, maka pekerja harus siap menanggung uang penalti.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bisakah Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Sebelum Habis Kontrak?
× Chat Admin Kelas HR