
Salah satu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan sistem PKWT adalah uang kompensasi setiap habis kontrak. Besarnya uang kompensasi habis kontrak ini juga telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Melalui aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan uang kompensasi habis kontrak kepada karyawan yang masa kerjanya berakhir sesuai perjanjian. Lalu, sebenarnya berapa besar uang kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan setelah kontrak kerja selesai? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
Ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi dasar utama adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang memperbarui sebagian aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan yang lebih rinci mengenai pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika masa kontrak kerja berakhir. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang maupun pekerja yang menyelesaikan masa kontrak sesuai dengan perjanjian kerja.
Apa Itu Uang Kompensasi Habis Kontrak?
Uang kompensasi habis kontrak adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja dengan status PKWT ketika masa kontrak kerja berakhir. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani karyawan selama kontrak berlangsung.
Perlu dipahami bahwa kompensasi ini berbeda dengan pesangon. Pesangon biasanya diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan kompensasi kontrak diberikan kepada pekerja PKWT ketika masa kontraknya berakhir.
Berapa Besarnya Uang Kompensasi Habis Kontrak?
Besarnya uang kompensasi yang diterima karyawan kontrak bergantung pada masa kerja yang telah dijalani selama kontrak berlangsung. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional.
- Jika kontrak berlangsung lebih dari 1 tahun, kompensasi dihitung sesuai lamanya masa kerja.
Adapun dalam perhitungan ini, komponen upah yang digunakan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan yang bersifat tidak tetap seperti uang makan atau transport biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan kompensasi.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan uang kompensasi berdasarkan masa kerja.
1. Kontrak 12 Bulan
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan bekerja dengan kontrak selama 12 bulan. Perhitungannya adalah:
1 × Rp5.000.000 = Rp5.000.000
Artinya, ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.
2. Kontrak 6 Bulan
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000. Perhitungannya adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dalam kasus ini, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sebesar setengah dari satu bulan gaji.
3. Kontrak 18 Bulan
Jika seorang pekerja memiliki masa kontrak 18 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungannya adalah:
18/12 × Rp6.000.000 = Rp9.000.000
Apakah Kompensasi Tetap Dibayar Jika Kontrak Diperpanjang?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan HR maupun pekerja. Dalam praktiknya, kontrak kerja sering diperpanjang beberapa kali sesuai kebutuhan perusahaan. Aturan perpanjangan kontrak bisa dilihat pada artikel berikut.
Menurut aturan yang berlaku, kompensasi tetap harus diberikan setiap kali masa kontrak selesai. Jika perusahaan kemudian memperpanjang kontrak dengan perjanjian baru, maka masa kerja sebelumnya tetap dihitung untuk pemberian kompensasi.
Uang kompensasi habis kontrak merupakan hak pekerja dengan status PKWT yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja ketika masa kontraknya berakhir.
Besarnya kompensasi yang diterima karyawan tergantung pada lamanya masa kerja. Jika masa kerja mencapai 12 bulan, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Sementara jika masa kerja kurang dari satu tahun, kompensasi dihitung secara proporsional.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
